5 Unsur-Unsur Perlindungan Hukum beserta Pengertiannya Menurut Para Ahli

12 Juli 2023 10:00 WIB
ilustrasi, unsur unsur perlindungan hukum
ilustrasi, unsur unsur perlindungan hukum ( Freepik)

Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli

Ada beberapa pendapat ahli yang menjelaskan tentang pengertian perlindungan hukum:

  • Sartjipto Raharjo: perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar semua hak-hak diberikan oleh hukum dapat terpenuhi

  • Andi Hamzah: perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah atau swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan, dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai hak-hak asasi yang ada.

  • Simanjuntak: perlindungan hukum ialah segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hakum guna memberikan perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

  • C.S.T Kansil: perlindungan hukum ialah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan ancaman dari pihak manapun. Perlindungan hukum bagi warga negara

Baca Juga: Pengertian Hukum Tata Negara dari Sudut Pandang Para Ahli

Unsur-Unsur Perlindungan Hukum 

Ada beberapa unsur yang membuat suatu perlindungan dikatakan bagian dari perlindungan hukum, yaitu:

  • Adanya perlindungan dari pemerintah terhadap warga negaranya
  • Adanya jaminan kepastikan hukum kepada seluruh warga negara
  • Adanya keterkaitan antara perlindungan tersebut dan hak-hak warga negara
  • Adanya sanksi bagi yang melanggar hukum
  • Adanya jaminan rasa aman dari kemungkinan gangguan pihak lain

Demikian ulasan materi tentang pengertian dan unsur-unsur perlindungan hukum. 

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm