Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli
Ada beberapa pendapat ahli yang menjelaskan tentang pengertian perlindungan hukum:
Sartjipto Raharjo: perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar semua hak-hak diberikan oleh hukum dapat terpenuhi
Andi Hamzah: perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah atau swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan, dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai hak-hak asasi yang ada.
Simanjuntak: perlindungan hukum ialah segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hakum guna memberikan perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
C.S.T Kansil: perlindungan hukum ialah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan ancaman dari pihak manapun. Perlindungan hukum bagi warga negara
Baca Juga: Pengertian Hukum Tata Negara dari Sudut Pandang Para Ahli
Unsur-Unsur Perlindungan Hukum
Ada beberapa unsur yang membuat suatu perlindungan dikatakan bagian dari perlindungan hukum, yaitu:
Demikian ulasan materi tentang pengertian dan unsur-unsur perlindungan hukum.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News