5 Unsur-Unsur Perlindungan Hukum beserta Pengertiannya Menurut Para Ahli

12 Juli 2023 10:00 WIB
ilustrasi, unsur unsur perlindungan hukum
ilustrasi, unsur unsur perlindungan hukum ( Freepik)

Sonora.ID - Artikel ini akan membahas tentang pengertian dan unsur-unsur perlindungan hukum dalam materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Di Indonesia, hukum merupakan hal penting yang mengatur kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

Hukum tidak pandang bulu, siapapun warga negara yang melanggar akan dikenai hukuman.

Karena itulah, perlindungan dan penegakan hukum wajib dilakukan.

Tujuannya untuk menciptakan kehidupan yang tertib dan damai.

Baca Juga: Ciri-Ciri Negara Hukum Beserta Pengertiannya Menurut Para Ahli

Pengertian Perlindungan Hukum

Dalam buku Teori-teori Hukum Administrasi Negara oleh Sulaksono dll dijelaskan bahwa perlindungan hukum adalah segala bentuk norma ataupun tindakan yang bertujuan memberikan kondisi aman, nyaman dan kepastian hukum bagi subjek hukum, baik orang perorangan ataupun badan hukum.

Perlindungan hukum perlu dilakukan sebagai wujud untuk membatasi dan menghindarkan dari suatu tindakan yang dilakukan dengan sewenang-wenang.

Dikutip dari Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA dijelaskan bahwa perlindungan hukum merupakan kegiatan melindungi, menjaga dan memberikan pertolongan untuk individu agar memperoleh keadilan dan kepastikan hukum demi terciptanya penegakan hukum yang tepat dan sesuai dengan aturan.

Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli

Ada beberapa pendapat ahli yang menjelaskan tentang pengertian perlindungan hukum:

  • Sartjipto Raharjo: perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar semua hak-hak diberikan oleh hukum dapat terpenuhi

  • Andi Hamzah: perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah atau swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan, dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai hak-hak asasi yang ada.

  • Simanjuntak: perlindungan hukum ialah segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hakum guna memberikan perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

  • C.S.T Kansil: perlindungan hukum ialah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan ancaman dari pihak manapun. Perlindungan hukum bagi warga negara

Baca Juga: Pengertian Hukum Tata Negara dari Sudut Pandang Para Ahli

Unsur-Unsur Perlindungan Hukum 

Ada beberapa unsur yang membuat suatu perlindungan dikatakan bagian dari perlindungan hukum, yaitu:

  • Adanya perlindungan dari pemerintah terhadap warga negaranya
  • Adanya jaminan kepastikan hukum kepada seluruh warga negara
  • Adanya keterkaitan antara perlindungan tersebut dan hak-hak warga negara
  • Adanya sanksi bagi yang melanggar hukum
  • Adanya jaminan rasa aman dari kemungkinan gangguan pihak lain

Demikian ulasan materi tentang pengertian dan unsur-unsur perlindungan hukum. 

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm