Pertamina Sulawesi Edukasi Aspek Hukum Penyaluran dan Pendistribusian BBM Subsidi

13 Juli 2023 11:00 WIB
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menggelar kegiatan Legal Preventive Program di Hotel Rinra Makassar
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menggelar kegiatan Legal Preventive Program di Hotel Rinra Makassar ( Dok Pertamina)

Makassar, Sonora.ID - Penyaluran dan pendistribusian BBM di Indonesia tidak terlepas dari aspek hukum yang mengikat. Hal tersebut dimaksudkan untuk melindungi terjadinya penyimpangan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan Perpres No. 191 Tahun 2014 yang telah diubah tiga kali terakhir melalui Perpres No. 117 Tahun 2021 menguraikan pembagian jenis BBM ke dalam tiga kategori yaitu JBT (Jenis Bahan Bakar Tertentu)/JBKP (Jenis Bahan Bakar Penugasan) dan JBU (Jenis Bahan Bakar Umum).

Dalam pelaksanaannya, sering kali ditemukan kejadian yang menimbulkan pertanyaan. Baik dari masyarakat maupun aparat penegak hukum terkait BBM. Khususnya yang bersubsidi yakni JBT dan JBKP.

Olehnya itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menggelar kegiatan Legal Preventive Program untuk membantu pekerjanya mendapatkan pemahaman konkrit terhadap aspek hukum penyaluran dan pendistribusian JBT dan JBKP.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Rinra Makassar itu menghadirkan Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas, Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro sebagai narasumber.

Area Manager Legal Counsel Sulawesi, Riza Fathoni mengakui, pihaknya kerap dianggap tidak mengawasi dengan baik praktik-praktik penyaluran dan pendistribusian BBM subsidi.

Padahal, Pertamina bertindak sebagai operator yakni pelaksana teknis pendistribusian JBT dan JBKP berdasarkan regulasi dan kuota yang sudah ditentukan oleh BPH migas.

Sedangkan untuk pengawasan, menjadi kewenangan BPH Migas, Kementrian ESDM, Kepolisian, Pemerintah Daerah dan lembaga penyalur yang terintegritas.

“Inilah saatnya bagi kita untuk mendapatkan pencerahan langsung dari BPH Migas mengenai aturan hukum terkait penyaluran dan pendistribusian JBT dan JBKP. Serta bagaimana kesiapan Pertamina dalam mempersiapkan diri dan berkoordinasi bilamana ada aktivitas yang kiranya akan melibatkan aparat penegak hukum”, ujar Riza.

Baca Juga: Pertamax Turbo Jadi BBM Primadona di Dirgantara Motokart Drag Race 2023

Sementara, Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas, Sentot Harijady BTP dalam kesempatan tersebut memberikan beberapa tips kepada insan Pertamina dalam menghadapi pertanyaan dari kepolisian atau kejaksaan terkait penyalahgunaan BBM subsidi.

Menurutnya, Pertamina dapat bertindak sebagai pengawas yaitu dengan menginformasikan kepada lembaga penyalur untuk rutin memeriksa transaksi harian di lembaga penyalur sebelum terjadi pergantian shift.

"Jika terjadi transaksi yang tidak wajar dapat segera mengambil tindakan terhadap oknum yang berbuat, selain itu lembaga penyalur juga rutin mengisi buku daftar hadir bagi siapapun yang berkunjung ke SPBU sekalipun dari Pihak Pertamina”, ucapnya.

Terpisah, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Sulawesi, Erwin Dwiyanto menjelaskan, salah satu bentuk tindakan legal preventif yang diterapkan ke lembaga penyalur adalah adanya program subsidi tepat yaitu penggunaan QR Code.

“Bagi yang tidak memiliki QR Code tidak dapat dilayani dalam pembelian BBM subsidi, dengan demikian dapat meminimalisir penyalahgunaan BBM subsidi yang sering terjadi di lapangan”, imbuh Erwin.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm