Sidang BPUPKI berlangsung selama dua kali. Dalam sidang tersebut, membahas tentang rumusan dasar negara, pembentukan PPKI, sampai membahas mengenai rancangan UUD.
Dengan dibentuknya BPUPKI ada beberapa tugas penting yang harus dilakukan untuk mempersiapkan kemerdekaan.
Tugas utama dari BPUPKI adalah mempelajari dan menyelidiki berbagai hal penting yang berkaitan dengan pembentukan sebuah negara.
Selain itu, BPUPKI juga memiliki beberapa tugas lain yang harus dilakukan, seperti berikut ini.
Selama terbentuk BPUPKI, ada banyak hal yang sudah dipersipakan untuk menjadi sebuah negara merdeka.
Melalui BPUPKI, terbentuklah dasar negara berupa Pancasila yang hingga saat ini digunakan.
Selain itu, bentuk negara Indonesia yang berupa republik juga diputuskan berdasarkan sidang BPUPKI.
BPUPKI juga memberikan batasan wilayah untuk Indonesia yang meliputi Hindia Belanda, Malaka, dan Timor Timur.
Berbagai keputusan yang sudah diambil pada berbagai sidang BPUPKI membantu para pendiri bangsa setelah proklamasi kemerdekaan disampaikan.
Baca Juga: Rumusan Dasar Negara dalam Naskah Piagam Jakarta, Beserta Sejarahnya
BPUPKI beranggotakan 67 orang yang terdiri dari 60 orang Indonesia dan tujuh orang Jepang sebagai pengawas.
Adapun BPUPKI terdiri dari dua badan, yakni Badan Perundingan atau Badan Persidangan dan Kantor Tata Usaha atau Sekretariat.
Badan perundingan diisi oleh seorang kaico (ketua), dua orang fuku kaico (ketua muda atau wakil ketua), dan 60 orang iin atau anggota.
Ketua BPUPKI adalah Radjiman Wedyodiningrat, sedangkan jabatan wakil ketua dipegang oleh Hibangase Yosio (Jepang) dan Soeroso.
Adapun dalam perjalanannya, BPUPKI membentuk panitia sembilan dengan diketuai Sukarno.
Anggota panitia sembilan ini diambil dari panitia kecil yang dibentuk dalam sidang pertama BPUPKI. Anggota panitia sembilan terdiri dari:
Sidang Pertama BPUPKI