Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
Peraturan diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
Peraturan bersifat memaksa
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan dalam hukum sifatnya tegas
Ciri-ciri Hukum
Suatu hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Ada perintah dan atau larangan
Perintah dan larangan tersebut harus ditaati oleh setiap manusia yang berada dalam suatu wilayah. Aturan-aturan hidup kemasyarakat yang memelihara tata tertib hukum dapat digolongkan ke dalam kategori kaidah hukum
Orang yang melanggar dapat dihukum. Ada sanksi berupa hukuman atau denda sesuai aturan yang berlaku
Jenis-jenis Hukum
Hukum digolongkan menurut beberapa hal:
1. Menurut Sumbernya
Menurut sumbernya, hukum dibagi menjadi:
Undang-undang, yaitu suatu peraturan negara yang memiliki kekuatan hukum mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara (legislatif)
Kebiasaan, yaitu perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
Keputusan hakim
Traktat
Pendapat sarjana hukum
2. Menurut Bentuknya
Hukum tertulis, yaitu seluruh peraturan perundangan yang tertulis secara resmi
Hukum tak tertulis, yaitu kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terpelihara dalam masyarakat.
3. Menurut Tempat Berlakunya
Jenis hukum menurut tempat berlakunya dibagi menjadi empat kelompok:
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara
Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam negara lain
Hukum gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya
4. Menurut Waktu Berlakunya
Hukum positif, yaitu hukum yang berlaku saat ini dalam suatu masyarakat tertentu
Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masyarakat yang akan datang
Hukum alam, yaitu hukum yang berlaku tanpa batas waktu
5. Menurut Sifatnya
Jenis hukum menurut sifatnya adalah:
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun harus ditaati
Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan bila pihak tertentu telah membuat sesuatu
6. Menurut Wujudnya
Hukum objektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku secara umum
Hukum subjektif, yaitu hukum yang berlaku terhadap orang tertentu
7. Menurut Isinya
Jenis hukum selanjutnya dibagi menjadi:
A. Hukum publik, meliputi
Hukum tata negara
Hukum tata usaha
Hukum pidana
Hukum acara
Hukum internasional
Hukum ekonomis
Hukum pajak
Hukum perburuhan
B. Hukum Privat (Hukum Sipil)
Hukum umum
Hukum khusus
Hukum perselisihan
Demikian ulasan tentang tujuan hukum beserta fungsi, unsur dan jenisnya. Semoga bermanfaat.