Dikutip dari buku Kewarganegaraan 1: Menuju Masyarakat Madani, hukum bertujuan untuk memberikan perlindungan, baik kepada kepentingan individu maupun kepentingan masyarakat, secara adil, damai, dan manusiawi, sehingga terwujud pergaulan hidup yang teratur dan kemakmuran bersama.
Adapun tujuan hukum lainnya yaitu:
Bertujuan mengatur tata tertib di dalam masyarakat agar terwujud kehidupan bermasyarakat yang adil dan damai
Bertujuan menjaga kepentingan setiap orang agar kepentingan dapat diganggu
Bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia