Sonora.ID - Simak ulasan materi tentang fungsi, unsur, jenis dan tujuan hukum.
Seluruh aspek kehidupan manusia diatur oleh hukum yang berlaku dalam suatu wilayah.
Hukum ini berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan, pengertian hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Penertiban aturan hukum dilakukan oleh pemerintah atau penguasa.
Baca Juga: 5 Unsur-Unsur Perlindungan Hukum beserta Pengertiannya Menurut Para Ahli
Tujuan Hukum
Dikutip dari buku Kewarganegaraan 1: Menuju Masyarakat Madani, hukum bertujuan untuk memberikan perlindungan, baik kepada kepentingan individu maupun kepentingan masyarakat, secara adil, damai, dan manusiawi, sehingga terwujud pergaulan hidup yang teratur dan kemakmuran bersama.
Adapun tujuan hukum lainnya yaitu:
Fungsi Hukum
Fungsi hukum merupakan alat untuk perwujudan pencapain tujuan-tujuan hukum tersebut.
Secara teori, para ahli mengemukakan:
1. Law is a tool of social regulation
Fungsi hukum diorientasikan pada tata aturan, artinya hukum berfungsi sebagai alat atau sarana pengatur.
Atas dasar itu hukumnya harus baik.
2. Law is a tool of Social Control
Fungsi hukum diorientasikan pada hukum sebagai alat untuk sarana dalam melakukan kontrol sosial dalam tata kehidupan masyarakat.
3. Law is a tool of Social Engineering
Menurut Prof. Roscoue Pound di Amerika, fungsi hukum diorientasikan pada hukum sebagai alat atau sarana rekayasa sosial.
Baca Juga: 5 Unsur-Unsur Perlindungan Hukum beserta Pengertiannya Menurut Para Ahli
Unsur-unsur Hukum
Hukum meliputi beberapa unsur, antara lain:
Ciri-ciri Hukum
Suatu hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Jenis-jenis Hukum
Hukum digolongkan menurut beberapa hal:
1. Menurut Sumbernya
Menurut sumbernya, hukum dibagi menjadi:
2. Menurut Bentuknya
3. Menurut Tempat Berlakunya
Jenis hukum menurut tempat berlakunya dibagi menjadi empat kelompok:
4. Menurut Waktu Berlakunya
5. Menurut Sifatnya
Jenis hukum menurut sifatnya adalah:
6. Menurut Wujudnya
7. Menurut Isinya
Jenis hukum selanjutnya dibagi menjadi:
A. Hukum publik, meliputi
B. Hukum Privat (Hukum Sipil)
Demikian ulasan tentang tujuan hukum beserta fungsi, unsur dan jenisnya. Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News