Tujuan Hukum beserta Fungsi, Unsur dan Jenisnya

18 Juli 2023 10:55 WIB
ilustrasi, Tujuan Hukum beserta Fungsi, Unsur dan Jenisnya
ilustrasi, Tujuan Hukum beserta Fungsi, Unsur dan Jenisnya ( Freepik)

Sonora.ID - Simak ulasan materi tentang fungsi, unsur, jenis dan tujuan hukum.

Seluruh aspek kehidupan manusia diatur oleh hukum yang berlaku dalam suatu wilayah.

Hukum ini berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.

Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan, pengertian hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.

Penertiban aturan hukum dilakukan oleh pemerintah atau penguasa.

Baca Juga: 5 Unsur-Unsur Perlindungan Hukum beserta Pengertiannya Menurut Para Ahli

Tujuan Hukum

Dikutip dari buku Kewarganegaraan 1: Menuju Masyarakat Madani, hukum bertujuan untuk memberikan perlindungan, baik kepada kepentingan individu maupun kepentingan masyarakat, secara adil, damai, dan manusiawi, sehingga terwujud pergaulan hidup yang teratur dan kemakmuran bersama.

Adapun tujuan hukum lainnya yaitu:

  • Bertujuan mengatur tata tertib di dalam masyarakat agar terwujud kehidupan bermasyarakat yang adil dan damai
  • Bertujuan menjaga kepentingan setiap orang agar kepentingan dapat diganggu
  • Bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia

Fungsi Hukum

Fungsi hukum merupakan alat untuk perwujudan pencapain tujuan-tujuan hukum tersebut.

Secara teori, para ahli mengemukakan:

1. Law is a tool of social regulation

Fungsi hukum diorientasikan pada tata aturan, artinya hukum berfungsi sebagai alat atau sarana pengatur.

Atas dasar itu hukumnya harus baik.

2. Law is a tool of Social Control

Fungsi hukum diorientasikan pada hukum sebagai alat untuk sarana dalam melakukan kontrol sosial dalam tata kehidupan masyarakat.

3. Law is a tool of Social Engineering

Menurut Prof. Roscoue Pound di Amerika, fungsi hukum diorientasikan pada hukum sebagai alat atau sarana rekayasa sosial.

Baca Juga: 5 Unsur-Unsur Perlindungan Hukum beserta Pengertiannya Menurut Para Ahli

Unsur-unsur Hukum

Hukum meliputi beberapa unsur, antara lain:

  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
  • Peraturan diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
  • Peraturan bersifat memaksa
  • Sanksi terhadap pelanggaran peraturan dalam hukum sifatnya tegas

Ciri-ciri Hukum

Suatu hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Ada perintah dan atau larangan
  • Perintah dan larangan tersebut harus ditaati oleh setiap manusia yang berada dalam suatu wilayah. Aturan-aturan hidup kemasyarakat yang memelihara tata tertib hukum dapat digolongkan ke dalam kategori kaidah hukum
  • Orang yang melanggar dapat dihukum. Ada sanksi berupa hukuman atau denda sesuai aturan yang berlaku

Jenis-jenis Hukum

Hukum digolongkan menurut beberapa hal:

1. Menurut Sumbernya

Menurut sumbernya, hukum dibagi menjadi:

  • Undang-undang, yaitu suatu peraturan negara yang memiliki kekuatan hukum mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara (legislatif)
  • Kebiasaan, yaitu perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
  • Keputusan hakim
  • Traktat
  • Pendapat sarjana hukum

2. Menurut Bentuknya

  • Hukum tertulis, yaitu seluruh peraturan perundangan yang tertulis secara resmi
  • Hukum tak tertulis, yaitu kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terpelihara dalam masyarakat.

3. Menurut Tempat Berlakunya

Jenis hukum menurut tempat berlakunya dibagi menjadi empat kelompok:

  • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara
  • Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
  • Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam negara lain
  • Hukum gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya

4. Menurut Waktu Berlakunya

  • Hukum positif, yaitu hukum yang berlaku saat ini dalam suatu masyarakat tertentu
  • Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masyarakat yang akan datang
  • Hukum alam, yaitu hukum yang berlaku tanpa batas waktu

5. Menurut Sifatnya

Jenis hukum menurut sifatnya adalah:

  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun harus ditaati
  • Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan bila pihak tertentu telah membuat sesuatu

6. Menurut Wujudnya

  • Hukum objektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku secara umum
  • Hukum subjektif, yaitu hukum yang berlaku terhadap orang tertentu

7. Menurut Isinya

Jenis hukum selanjutnya dibagi menjadi:

A. Hukum publik, meliputi

  • Hukum tata negara
  • Hukum tata usaha
  • Hukum pidana
  • Hukum acara
  • Hukum internasional
  • Hukum ekonomis
  • Hukum pajak
  • Hukum perburuhan

B. Hukum Privat (Hukum Sipil)

  • Hukum umum
  • Hukum khusus
  • Hukum perselisihan

Demikian ulasan tentang tujuan hukum beserta fungsi, unsur dan jenisnya. Semoga bermanfaat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm