Sementara, Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kantor OJK Cirebon, Panny Malangsari mengatakan, OJK juga melakukan sosialisasi POJK Nomor 6 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Hal tersebut sebagai penyempurnaan atas POJK Nomor 1 tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Penyempurnaan peraturan di bidang perlindungan konsumen yang dilatarbelakangi oleh produk dan layanan keuangan yang semakin berkembang.
"Sehingga perlunya penekanan bagi lembaga keuangan untuk memberikan edukasi yang memadai bagi calon konsumen sebelum menandatangani perjanjian dengan Lembaga Keuangan," katanya.
Diterbitkannya POJK 6 tahun 2022 juga semakin memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat karena pengawasan Lembaga Keuangan tidak hanya menyentuh aspek prudential, namun juga pengawasan terhadap perilaku Lembaga Keuangan atau Market Conduct.
Disamping itu, peraturan tersebut menekankan larangan penggunaan data pribadi konsumen oleh Lembaga Keuangan tanpa persetujuan konsumen.
"Melalui hadirnya POJK 6 tahun 2022, OJK berharap praktik Lembaga Keuangan semakin sehat, kompetitif, berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan multiplier effect bagi kesejahteraan masyarakat," tandas Panny.
Adapun dalam kegiatan tersebut diikuti lebih dari 30 media dari daerah Ciayumajakuning (Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Pengawasan LJK Kantor OJK Cirebon, Nana Rosdiana dan menghadirkan narasumber Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kantor OJK Cirebon, Panny Malangsari.