Kuningan, Sonora.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dengan mendorong media massa sebagai agen literasi dan inklusi keuangan di daerah.
"OJK mendorong media massa dapat menjadi agen untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, khususnya di daerah," kata Oman Sukmana, Analis Eksekutif Grup Komunikasi Publik OJK, Jumat (21/7) malam.
Pihaknya menilai media mempunyai aksesilibitas untuk menjangkau lebih luas sehingga proses diseminasi informasi, literasi dan inklusi keuangan akan semakin massif.
“OJK tidak bisa melakukan proses edukasi, literasi dan inklusi keuangan ini sendirian. Media bagi kami adalah mitra strategis untuk pengembangan literasi dan inklusi keuangan ini,” ucapnya.
Ia menyebutkan, berdasarkan data yang ada, sekitar 4 juta warga di wilayah Ciayumajakuning, baru 4 ribu masyarakat yang terliterasi dan teredukasi.
Menurutnya dalam hal diseminasi informasi, OJK terus berkomitmen untuk semakin transparan, responsif dan informatif dalam memberikan informasi yang positif dan bermanfaat kepada masyarakat.
"Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen OJK untuk melakukan pelindungan terhadap konsumen dan masyarakat," kata Oman.
Ia menjelaskan, saat ini OJK menyiapkan begitu banyak kanal informasi yang dapat dimanfaatkan oleh media dalam mengakses informasi tentang sektor jasa keuangan.
“Kami memiliki website, media sosial, minisite PPID. Bahkan saat ini seluruh media sosial di daerah juga aktif. Tentu ini dapat dimanfaatkan oleh media untuk mendapatkan akses informasi lebih luas” jelasnya.
Sementara, Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kantor OJK Cirebon, Panny Malangsari mengatakan, OJK juga melakukan sosialisasi POJK Nomor 6 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Hal tersebut sebagai penyempurnaan atas POJK Nomor 1 tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Penyempurnaan peraturan di bidang perlindungan konsumen yang dilatarbelakangi oleh produk dan layanan keuangan yang semakin berkembang.
"Sehingga perlunya penekanan bagi lembaga keuangan untuk memberikan edukasi yang memadai bagi calon konsumen sebelum menandatangani perjanjian dengan Lembaga Keuangan," katanya.
Diterbitkannya POJK 6 tahun 2022 juga semakin memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat karena pengawasan Lembaga Keuangan tidak hanya menyentuh aspek prudential, namun juga pengawasan terhadap perilaku Lembaga Keuangan atau Market Conduct.
Disamping itu, peraturan tersebut menekankan larangan penggunaan data pribadi konsumen oleh Lembaga Keuangan tanpa persetujuan konsumen.
"Melalui hadirnya POJK 6 tahun 2022, OJK berharap praktik Lembaga Keuangan semakin sehat, kompetitif, berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan multiplier effect bagi kesejahteraan masyarakat," tandas Panny.
Adapun dalam kegiatan tersebut diikuti lebih dari 30 media dari daerah Ciayumajakuning (Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Pengawasan LJK Kantor OJK Cirebon, Nana Rosdiana dan menghadirkan narasumber Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kantor OJK Cirebon, Panny Malangsari.