5 Contoh Kasus Hukum Pidana yang Menggegerkan di Indonesia Pada Massanya

26 Juli 2023 09:03 WIB
Illustrasi contoh kasus Hukum Pidana
Illustrasi contoh kasus Hukum Pidana ( )

Nenek Minah tidak membegal motor ataupun merampok toko emas.

Nenek Minah hanya mencuri kakao yang akhirnya menjadikannya harus menanggung hukuman vonis penjara selama 1 tahun 15 hari.

Hukuman yang jauh lebih berat dibanding koruptor yang mengambil uang negara hingga milyaran rupiah.

Hukum memang lebih sering runcing ke bawah. Selama persidangan dengan agenda putusan berlangsung penuh keharuan.

Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.

Baca Juga: Ahli hukum Pidana UGM: Kekerasan Seksual Juga Perlu Pendekatan Hukum

4. Pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan Kopi Sianida

Mirna meninggal usai minum kopi di Kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016.

Jessica Kumala Wongso, salah satu teman Mirna yang pada saat itu datang lebih awal dan langsung memesankan es kopi buat Mirna menjadi saksi dari kejadian tewasnya Mirna.

Setelah polisi melakukan gelar perkara uji labfor terhadap beberapa barang bukti yang mereka kumpulkan selama proses penyidikan, sejumlah fakta mengejutkan muncul.

Salah satunya terdapat kandungan sianida di kopi yang diminum Mirna dan bahwa indikasi menunjukkan bahwa pelakunya adalah Jessica.

5. Kasus Pemulung dengan Ganja

Pada 3 Mei 2010, pengadilan negeri memvonis bebas Chairul Saleh seorang pemulung yang dituduh memiliki ganja seberat 1,6 gram.

Pria 38 tahun ini dipaksa mengakui memiliki ganja oleh sejumlah oknum polisi ini.

Orang nomor 1 di tubuh Polri waktu itu, Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri pun turun tangan untuk menindaklanjuti kasus dugaan rekayasa ini.

Dalam sidang disiplin Propam Polres Jakpus menjatuhkan hukuman kepada 4 polisi yang terlibat dalam rekayasa kasus kepemilikan ganja terhadap pemulung Chairul Saleh ini.

Kanit Narkoba Polsek Kemayoran Aiptu Suyanto didemosi sedangkan penyidik Brigadir Rusli ditunda kenaikan pangkatnya selama 1 tahun.

Kemudian Aiptu Ahmad Riyanto ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun, serta dimutasi secara demosi.

Dan untuk Brigadir Dicky ditempatkan ke tempat khusus selama 7 hari.

Baca Juga: Untar Kukuhkan Prof. Ariawan Gunadi sebagai Guru Besar Hukum Bisnis Termuda

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm