5 Contoh Kasus Hukum Pidana yang Menggegerkan di Indonesia Pada Massanya

26 Juli 2023 09:03 WIB
Illustrasi contoh kasus Hukum Pidana
Illustrasi contoh kasus Hukum Pidana ( )

Sonora.ID - Berikut ulasan selengkapnya mengenai "5 Contoh Kasus Hukum Pidana yang Menggegerkan dan Trending di Indonesia Pada Massanya".

Hukum Pidana merupakan sebulan lantasan atau Batasan perilaku hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.

Di Indonesia terdapat beberapa contoh kasus hukum pidana yang sempat menghebohkan public.

Beberapa kasus mampu terselesaikan dengan baik sementara sisinya masig mengusik tanda tanya akan rasa keadilan sebagai seorang manusia.

Berikut beberapa kasus Hukum Pidana yang sempat menghebohkan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata dan Contohnya

Contoh Kasus Hukum Pidana

1. Kasus Antasari Azhar

Antasari Azhar, seorang mantan ketua KPK divonis selama 18 tahun lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain pada 14 Maret 2009.

Kasus ini sempat menimbulkan kehebohan karena Antasari adalah pimpinan lembaga yang sedang dinanti-nantikan kinerjanya, dan ada pula dugaan rekayasa kasus untuk menjegal karier Antasari.

Ini terjadi karena memang saat menjabat ketua KPK, Antasari dikenal cukup berani untuk menindak siapapun termasuk saat berupaya membongkar skandal di balik kasus Bank Century dan IT KPU yang tendernya dimenangkan oleh perusahaan milik Hartati Murdaya. Kasus ini bahkan dibukukan dalam Konspirasi Antasari, Tim MedPress, 2012.

2. Kasus Nenek Asyani

Suatu hari, nenek Asyani menitipkan kayu jati miliknya di pengusaha mebel, namun ia malah dituduh menebang kayu milik Perhutani dan didakwa hukuman penjara.

Hidup nenek Asyani sudah penuh dengan nestapa setelah ditinggal suaminya meninggal dan menanggung beban hutang luar biasa banyaknya.

Harta terakhir miliknya hanyalah 5 buah pohon jati yang tumbuh di hutan dekat rumahnya yang kemudian ditebangnya dengan maksud untuk dijual, tapi akhirnya malah menjadikannya sebagai seorang terdakwa.

Baca Juga: RKUHP Disahkan, Ini Kata Pengamat Hukum

3. Kasus Nenek Minah dan 3 Kakao

Nenek Minah mencuri kakao di sebuah perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), Ajibarang, Banyumas pada tahun 2009.

Secara moral, nenek Minah memang salah. Namun, dia melakukan hal itu dengan alasan yang jelas.

Nenek Minah mencuri kakao dengan alasan untuk membeli makanan karena dia lapar dan tidak memiliki uang.

Nenek Minah tidak membegal motor ataupun merampok toko emas.

Nenek Minah hanya mencuri kakao yang akhirnya menjadikannya harus menanggung hukuman vonis penjara selama 1 tahun 15 hari.

Hukuman yang jauh lebih berat dibanding koruptor yang mengambil uang negara hingga milyaran rupiah.

Hukum memang lebih sering runcing ke bawah. Selama persidangan dengan agenda putusan berlangsung penuh keharuan.

Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.

Baca Juga: Ahli hukum Pidana UGM: Kekerasan Seksual Juga Perlu Pendekatan Hukum

4. Pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan Kopi Sianida

Mirna meninggal usai minum kopi di Kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016.

Jessica Kumala Wongso, salah satu teman Mirna yang pada saat itu datang lebih awal dan langsung memesankan es kopi buat Mirna menjadi saksi dari kejadian tewasnya Mirna.

Setelah polisi melakukan gelar perkara uji labfor terhadap beberapa barang bukti yang mereka kumpulkan selama proses penyidikan, sejumlah fakta mengejutkan muncul.

Salah satunya terdapat kandungan sianida di kopi yang diminum Mirna dan bahwa indikasi menunjukkan bahwa pelakunya adalah Jessica.

5. Kasus Pemulung dengan Ganja

Pada 3 Mei 2010, pengadilan negeri memvonis bebas Chairul Saleh seorang pemulung yang dituduh memiliki ganja seberat 1,6 gram.

Pria 38 tahun ini dipaksa mengakui memiliki ganja oleh sejumlah oknum polisi ini.

Orang nomor 1 di tubuh Polri waktu itu, Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri pun turun tangan untuk menindaklanjuti kasus dugaan rekayasa ini.

Dalam sidang disiplin Propam Polres Jakpus menjatuhkan hukuman kepada 4 polisi yang terlibat dalam rekayasa kasus kepemilikan ganja terhadap pemulung Chairul Saleh ini.

Kanit Narkoba Polsek Kemayoran Aiptu Suyanto didemosi sedangkan penyidik Brigadir Rusli ditunda kenaikan pangkatnya selama 1 tahun.

Kemudian Aiptu Ahmad Riyanto ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun, serta dimutasi secara demosi.

Dan untuk Brigadir Dicky ditempatkan ke tempat khusus selama 7 hari.

Baca Juga: Untar Kukuhkan Prof. Ariawan Gunadi sebagai Guru Besar Hukum Bisnis Termuda

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm