Banjarmasin, Sonora.ID - Pemko Banjarmasin melakukan pengaspalan jalan di kawasan Kompleks Banjar Indah RT 8, Kel. Pemurus Dalam, Kec. Banjarmasin Selatan.
Namun rupanya pengaspalan dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik tanah atau lahan. Alhasil, persoalan pun muncul.
Terlebih, yang membuat pemilik lahan berang, karena jalan itu rencananya juga ditembuskan untuk dijadikan jalan umum.
Diketahui, lahan itu dimiliki oleh seorang bernama Jhonny Kim. Lahan itu, Ia pinjam pakaikan kepada orang kepercayaan untuk dijadikan tempat tinggal.
"Tanah ini, milik Pak Jhonny Kim. Beliau pemilik seluruh lahan, termasuk jalanan yang diaspal ini," ucap Endang, ketika ditemui Smart FM Banjarmasin di kediamannya.
Baca Juga: Tak menggapai Kategori Utama, Pemko Banjarmasin Lakukan Evaluasi KLA!
Mulanya, Endang dikagetkan dengan kedatangan sejumlah pejabat dari berbagai unsur, sekitar beberapa waktu lalu.
Bersamaan kedatangan itu, Endang diberitahu bahwa jalan yang buntu, dan bersisian dengan jalan Kompleks Banjar Indah Permai RT 08, itu bakal ditembuskan.
Dengan kata lain, Pemko menginginkan lahan di kawasan itu menjadi jalan alternatif, untuk memecah kemacetan yang kerap terjadi di ruas jalan utama di Kompleks Banjar Indah.
Mendengar informasi itu, Endang mengaku tak bisa berbuat banyak. Pasalnya, ibu dua anak itu sadar, bahwa tanah yang mereka dirikan bangunan di atasnya itu bukanlah milik mereka.
Dalam hal ini, Endang beserta sejumlah penghuni ruko yang ada di kawasan itu juga mengaku disurati dan disuruh menandatangani persetujuan rencana itu.
"Karena lahan ini bukan milik kami, kami pun menolak menandatangani," ucapnya.
Berselang beberapa waktu setelah kedatangan sejumlah instansi itu, pemilik lahan yakni Jhonny Kim menurut Endang sempat datang memantau kondisi lahannya.
Di situ diketahui, pemilik lahan tak setuju adanya pengaspalan bahkan rencana menembuskan lahan di kawasan itu, untuk dijadikan perlintasan alias jalan umum.
Baca Juga: Bocah Viral Bahan Eksploitasi di Banjarmasin, Akhirnya Terselamatkan!
"Pak Jhonny kaget dan marah, karena jalanan ini diaspal tanpa sepengetahuannya sebagai pemilik lahan. Setahu saya, pengaspalan dilakukan pada tahun 2022 lalu," ungkapnya.
"Beliau juga marah mendengar adanya rencana menembuskan jalan itu. Wajar beliau marah, karena beliau adalah pemilik tanah," tambahnya lagi.
Dihubungi melalui sambungan telepon, Johnny Kim mengaku tak tahu menahu mengapa tanahnya justru diaspal dan hendak ditembuskan untuk dibuat jalan umum.
"Saya pun tidak tahu siapa yang mengaspal. Silahkan tanya ke PUPR. Mungkin mereka mengira jalan itu tembus. Padahal itu kan kompleks," tambahnya.
Ia menekankan, jauh sebelum ada Kompleks Banjar Indah Permai, kawasan kompleks lahan miliknya sudah lebih dulu ada.
"Tidak bisa mereka main terobos saja. Karena kami adalah pemilik lahan," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang - PUPR Banjarmasin - Suri Sudarmadiyah mengklaim, bahwa pengerjaan itu atas dasar usulan dari aspirasi masyarakat, yang dititipkan melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Banjarmasin.
"Karena ada usulan, kami pun mengakomodirnya melalui desain," ujarnya.
"Kami sudah rapat di DPRD, bersama masyarakat yang mengusul. Kami juga sudah mendesain, dan melakukan pemaparan bersama pemilik. Mungkin pemilik tidak datang," tambahnya.
Disinggung apakah pihaknya sudah melakukan pengecekan sebelum mengaspal hingga merencanakan menembuskan jalan itu, Suri mengaku sudah melakukannya.
Baca Juga: Aksi Damai PMII, Kemenag Banjarmasin Tegaskan Tak Ada Ponpes Terafiliasi Al-Zaytun
Dia juga mengaku sudah tahu, bahwa tanah yang diaspal dan hendak ditembuskan itu adalah milik warga.
"Memang ada rencana hendak menembuskan, tapi kalau memang itu masih menjadi hak milik orang, ya harus dikomunikasikan dulu," jelasnya.
Lantas, apakah tanah yang bakal ditembuskan itu akan dibeli? Terkait hal itu, Suri mengatakan bahwa untuk sementara ini, tak ada alokasi anggaran untuk itu.
"Jadi sekali lagi, itu usulan Pokir anggota DPRD Banjarmasin," tutupnya.