Konsep diri anak juga dapat berubah menjadi rendah diri dan tidak berharga, tidak merencanakan masa depan karena penilaian pada diri yang tidak sempurna.
Disamping itu, pelaku penusukan atau perilaku agresivitas yang dilakukan si anak ini faktor penyebabnya harus dilakukan assessment apa yang menyebabkan sampai si anak.
Makanya perlu juga dikonsulkan psikolog apa yang membuat respon perilaku si anak terhadap temannya ini sampai melakukan kekerasan.
Baca Juga: Gandeng Guru, Edukasi CBP Rupiah Masuk Kurikukum SMA & SMK di Kalsel
"Memang harus tes. Dan ada alat tes psikologi mendeteksi emosi," katanya.
Ia menyebut, reaksi terhadap kejadian bullying bermacam-macam. Respon bullying dari korban bullying itu ada yang pasif ada yang bertindak dengan agresif.
"Ada juga yang dia bisa menyampaikan ketidaknyamannya dengan cara yang tepat. Misalnya dia mengaku aku gak suka kamu gituin. Gak suka diejek," tutupnya.
Diketahui, dalam laporannya orang tua korban lebih mengutamakan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak, sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017.
Dalam insiden ini, bukan saja bisa diterapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban luka-luka akan tetapi juga kepada pelaku bisa dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Karena dari awal, pelaku sudah menghubungi korban meminta lokasi atau posisi keberadaan korban.
Orang tua korban sendiri membantah tudingan terhadap anaknya, yang disebut-sebut sebagai pelaku bullying.
Hal itu dibuktikan dengan percakapan pesan WA dengan pelaku yang tidak ada mengarah pada perundungan.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.