Banjarmasin, Sonora.ID - Kasus penikaman sesama pelajar terjadi di ruang kelas SMAN 7 Banjarmasin, Senin (31/7).
Pelaku berinisial ARR (15), sedangkan korban berinisial MRN (15) mengalami luka tusuk di lengan sebelah kanan dan perut bagian kanan.
Motif penusukan sendiri diduga lantaran sakit hati dari pelaku, yang sering dibully dan tokoh anime favoritnya dihina.
Orang tua korban pum resmi membuat laporan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin, Senin (31/7) malam.
Lantas, bagaimana pandangan psikolog mengenai insiden itu?
Baca Juga: Diiming-Imingi Pekerjaan di Disdik Banjarmasin, Perempuan Dirudapaksa!
Psikolog, Melinda Bahri mengatakan, korban dari perundungan/bullying berpotensi menyalurkan emosinya ke dalam bentuk kekerasan maupun agresi.
Emosi kekesalan, marah, dan frustasi akan membuat mereka merespon tekanan dengan melakukan kekerasan dan agresi baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
"Anak kurang terampil dalam mengekspresikan emosi dengan tepat, takut mendapatkan hukuman serta penolakan dari lingkungan," ungkapnya, kepada Smart FM Banjarmasin.
Selain itu, bentuk lain dari dampak perundungan adalah rasa khawatir berlebihan, ragu-ragu, tidak percaya diri, kesedihan yang mendalam (depresi, red) sampai kehilangan minat pada setiap aktivitas yang sebelumnya disukai.
Konsep diri anak juga dapat berubah menjadi rendah diri dan tidak berharga, tidak merencanakan masa depan karena penilaian pada diri yang tidak sempurna.
Disamping itu, pelaku penusukan atau perilaku agresivitas yang dilakukan si anak ini faktor penyebabnya harus dilakukan assessment apa yang menyebabkan sampai si anak.
Makanya perlu juga dikonsulkan psikolog apa yang membuat respon perilaku si anak terhadap temannya ini sampai melakukan kekerasan.
Baca Juga: Gandeng Guru, Edukasi CBP Rupiah Masuk Kurikukum SMA & SMK di Kalsel
"Memang harus tes. Dan ada alat tes psikologi mendeteksi emosi," katanya.
Ia menyebut, reaksi terhadap kejadian bullying bermacam-macam. Respon bullying dari korban bullying itu ada yang pasif ada yang bertindak dengan agresif.
"Ada juga yang dia bisa menyampaikan ketidaknyamannya dengan cara yang tepat. Misalnya dia mengaku aku gak suka kamu gituin. Gak suka diejek," tutupnya.
Diketahui, dalam laporannya orang tua korban lebih mengutamakan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak, sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017.
Dalam insiden ini, bukan saja bisa diterapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban luka-luka akan tetapi juga kepada pelaku bisa dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Karena dari awal, pelaku sudah menghubungi korban meminta lokasi atau posisi keberadaan korban.
Orang tua korban sendiri membantah tudingan terhadap anaknya, yang disebut-sebut sebagai pelaku bullying.
Hal itu dibuktikan dengan percakapan pesan WA dengan pelaku yang tidak ada mengarah pada perundungan.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.