Hal ini memicu banyak spekulasi dari berbagai pihak, yang bertanya-tanya mengenai besaran yang akan diperoleh.
Berdasarkan informasi yang beredar, hingga saat ini masih belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait besaran gaji PNS di tahun 2024.
Hanya saja, kenaikan upah bulanan ini, merupakan yang kedua kalinya selama periode masa jabatan Presiden Joko Widodo, yang tercatat pada 2015 lalu dan 2019 lalu.
Baca Juga: Peringati Hari UMKM Nasional, Jokowi Bakal Kunjungi Lokananta Solo
Besaran kenaikan gaji PNS pada 2015 dan 2019 diketahui memiliki angka yang sama yakni 5 persen.
Jika kita menghitung berdasarkan kebijakan tersebut, ada kemungkinan gaji PNS naik 5 persen lagi. Nominal persentasi kenaikan gaji PNS ini juga diusulkan oleh DPR RI.
Berikut ini adalah rincian nominal gaji PNS berdasarkan golongan masing-masing pada bulan Agustus 2023 seperti yang dilansir dari laman TribunPriangan:
Golongan I
Golongan II
Golongan III
Golongan IV
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.