Sonora.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya telah mengumumkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri yang resmi naik sebesar 8 persen pada 2024.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya reformasi birokrasi dan perbaikan kesejahteraan para abdi negara.
Selain itu, gaji pensiunan juga naik sebesar 12 persen dimulai tahun depan.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan 12 persen," kata Jokowi saat Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU Tentang APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya, Rabu (16/8/2023).
"Diharapkan dapat meningkatkan kinerja, transformasi, dan akselarasi pembangunan nasional," imbuhnya.
Baca Juga: Isi Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi dalam Rangka HUT RI ke-78
Besaran gaji pokok (gapok) PNS ini diketahui diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Dalam aturan tersebut ditetapkan, gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta, sementara tertinggi Rp5,9 juta.
Selain gapok (Gaji Pokok), rencananya pemerintah juga akan menambah beberapa tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.
Besaran gapok PNS tersebut masih sama lantaran belum ada kenaikan selama 4 tahun terakhir, terhitung sejak 2019 lalu.
Hal ini memicu banyak spekulasi dari berbagai pihak, yang bertanya-tanya mengenai besaran yang akan diperoleh.
Berdasarkan informasi yang beredar, hingga saat ini masih belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait besaran gaji PNS di tahun 2024.
Hanya saja, kenaikan upah bulanan ini, merupakan yang kedua kalinya selama periode masa jabatan Presiden Joko Widodo, yang tercatat pada 2015 lalu dan 2019 lalu.
Baca Juga: Peringati Hari UMKM Nasional, Jokowi Bakal Kunjungi Lokananta Solo
Besaran kenaikan gaji PNS pada 2015 dan 2019 diketahui memiliki angka yang sama yakni 5 persen.
Jika kita menghitung berdasarkan kebijakan tersebut, ada kemungkinan gaji PNS naik 5 persen lagi. Nominal persentasi kenaikan gaji PNS ini juga diusulkan oleh DPR RI.
Berikut ini adalah rincian nominal gaji PNS berdasarkan golongan masing-masing pada bulan Agustus 2023 seperti yang dilansir dari laman TribunPriangan:
Golongan I
Golongan II
Golongan III
Golongan IV
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.