Apa Itu KPR? Berikut Ini Penjelasan dan Persyaratan KPR Rumah

21 Agustus 2023 19:20 WIB
Apa itu KPR? penjelasan, dan persyaratan KPR Rumah
Apa itu KPR? penjelasan, dan persyaratan KPR Rumah ( Freepik)

KPR rumah subsidi adalah jenis kredit rumah untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.

Bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah.

Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini.

Pada umumnya, batasan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam memberikan subsidi KPR adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.

Sementara itu, KPR nonsubsidi adalah KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR adalah ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

Baca Juga: 5 Cara Membeli Rumah Sebelum 30 Tahun dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Syarat-syarat KPR rumah

Pada dasarnya, syarat dan ketentuan untuk KPR relatif sama dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya.

Berikut adalah syarat dan ketentuan mengajukan KPR secara umum:

  • KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
  • Kartu Keluarga
  • Keterangan penghasilan atau slip gaji
  • Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
  • NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta)
  • SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta)
  • Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
  • Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
  • Salinan IMB

Persyaratan KPR subsidi

Untuk pengajuan KPR subsidi, khususnya program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahaan (FLPP) dari Kementerian PUPR adalah sebagai berikut:

  • Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia.
  • Penerima telah berusia 21 tahun atau telat menikah.
  • Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
  • Gaji/penghasilan pokok penerima FLPP tidak melebihi Rp8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun.
  • Penerima memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
  • Penerima memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga: Ingin Punya Rumah Secepatnya, KPR Aja dan Temukan Banyak Keuntungan Lainnya

Apabila syarat di atas sudah terpenuhi, selanjutnya pemohon wajib menyiapkan dokumen untuk mengajukan KPR bersubsidi.

Dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai.
  • Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai).
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta).
  • Fotokopi izin praktik (bagi pemohon profesional).
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir.
  • Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan.
  • Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.

Itu dia pengertian dan penjelasan seputar KPR dan syarat-syarat pengajuan KPR.

Semoga bermanfaat!

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm