Apa itu KPR? penjelasan, dan persyaratan KPR Rumah (
Freepik)
KPR rumah subsidi adalah jenis kredit rumah untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.
Bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah.
Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini.
Pada umumnya, batasan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam memberikan subsidi KPR adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.
Sementara itu, KPR nonsubsidi adalah KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR adalah ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
Apabila syarat di atas sudah terpenuhi, selanjutnya pemohon wajib menyiapkan dokumen untuk mengajukan KPR bersubsidi.
Dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain:
Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai.
Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai).
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta).
Fotokopi izin praktik (bagi pemohon profesional).
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir.
Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan.
Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.
Itu dia pengertian dan penjelasan seputar KPR dan syarat-syarat pengajuan KPR.