Sonora.ID - Apa itu KPR? KPR adalah Kredit Kepemilikan Rumah yang mungkin sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat, terutama bagi yang berencana memiliki rumah.
Secara sederhana, KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan untuk nasabah perorangan untuk memungkinkan nasabag membeli atau memperbaiki rumah.
Istilah lain KPR juga bisa disebut sebagai cicilan rumah (KPR rumah).
Sebenarnya, KPR adalah nama produk kredit perumahan yang pertama kali dikembangkan oleh Bank Tabungan Negara (BTN) sejak tahun 1976 silam.
Namun, seiring berjalannya waktu, kini ada banyak bank selain BTN yang juga menjadi penyalur KPR. Misalnya bank-bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara), bank swasta nasional, hingga bank asing.
Baca Juga: Catat! 3 Tips yang Harus Diperhatikan saat Memilih KPR Guna Wujudkan Rumah Impian
Dengan adanya KPR, masyarakat bisa memiliki rumah dengan menyiapkan dana uang muka dan sisanya bisa diangsur setiap bulan selama jangka waktu KPR.
Biasanya, masyarakat yang mengajukan KPR adalah mereka yang ingin memiliki rumah, namun belum mempunyai uang tunai cukup seharga beli rumah. Tetapi memiliki kemampuan untuk membayar uang muka atau alias down payment (DP) serta angsuran per bulannya.
Jenis-jenis KPR rumah
Secara umum, ada dua jenis KPR di Indonesia yakni KPR subsidi dan KPR nonsubsidi.
KPR rumah subsidi adalah jenis kredit rumah untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.
Bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah.
Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini.
Pada umumnya, batasan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam memberikan subsidi KPR adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.
Sementara itu, KPR nonsubsidi adalah KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR adalah ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
Baca Juga: 5 Cara Membeli Rumah Sebelum 30 Tahun dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta
Syarat-syarat KPR rumah
Pada dasarnya, syarat dan ketentuan untuk KPR relatif sama dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya.
Berikut adalah syarat dan ketentuan mengajukan KPR secara umum:
Persyaratan KPR subsidi
Untuk pengajuan KPR subsidi, khususnya program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahaan (FLPP) dari Kementerian PUPR adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Ingin Punya Rumah Secepatnya, KPR Aja dan Temukan Banyak Keuntungan Lainnya
Apabila syarat di atas sudah terpenuhi, selanjutnya pemohon wajib menyiapkan dokumen untuk mengajukan KPR bersubsidi.
Dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain:
Itu dia pengertian dan penjelasan seputar KPR dan syarat-syarat pengajuan KPR.
Semoga bermanfaat!
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.