4 Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Beserta Syarat-syaratnya

24 Agustus 2023 16:30 WIB
Ilustrasi, cara pindah faskes BPJS Kesehatan
Ilustrasi, cara pindah faskes BPJS Kesehatan ( Sinarmas)
  • Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili;
  • Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan/ Pendidikan/sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan;
  • Karena proses redistribusi (pemindahan Peserta pada FKTP yang belum merata) dan/atau peserta tersebut ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya.

Tidak ada batasan mengenai berapa kali peserta BPJS Kesehatan bisa berpindah faskes.

Baca Juga: 4 Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Online dengan Mudah dan Praktis

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan

Kamu bisa melakukan pindah Faskes BPJS Kesehatan dengan beberapa cara, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Melalui online

Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pindah faskes secara online melalui aplikasi mobile JKN, berikut ini langkah-langkahnya:

  • Unduh atau download aplikasi mobile JKN melalui PlayStore atau AppStore
  • Buka aplikasi mobile JKN lalu log in dengan data kartu BPJS-mu
  • Klik "menu lainnya" kemudian pilih "Perubahan Data peserta"
  • Pilih faskes mana yang diinginkan pada bagian "Fasilitas Kesehatan Tingkat I"
  • Isi data meliputi: Provinsi Kabupaten/Kota Fasilitas kesehatan yang diinginkan, serta apakah mengingkan perubahan faskes berlaku pada seluruh anggota keluarga atau tidak
  • Konfirmasi persetujuan faskes yang dipilih dengan cara klik "Setuju"
  • Masukkan kode OTP dan klik "Verifikasi"
  • Selanjutnya proses pindah faskes selesai

Kamu bisa mulai berobat di faskes yang baru per tanggal satu di bulan berikutnya.

2. Menggunakan Care Center BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pemindahan faskes melalui care center 165.

Care Center 165 merupakan kanal layanan tanpa tatap muka melalui media telepon yang bisa diakses setiap hari selama 24 jam.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm