4 Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Beserta Syarat-syaratnya

24 Agustus 2023 16:30 WIB
Ilustrasi, cara pindah faskes BPJS Kesehatan
Ilustrasi, cara pindah faskes BPJS Kesehatan ( Sinarmas)

Sonora.ID - Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pindah lokasi fasilitas kesehatan (faskes). Berikut ini adalah beberapa cara pindah faskes BPJS Kesehatan.

Prosedur pindah faskes BPJS Kesehatan ini bisa kamu lakukan dengan mudah dan praktis, lho!

Biasanya, ada beberapa alasan mengapa peserta BPJS Kesehatan ingin pindah faskes, misalnya saja karena pindah domisili atau ingin memilih antara klinik, puskesmas atau praktik dokter umum.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan memberikan kesempatan bagi peserta untuk menentukan lokasi faskes peserta.

Lantas apa saja syarat dan bagaimana cara pindah faskes BPJS Kesehatan?

Baca Juga: Lowongan Pekerjaan di BPJS Lengkap dengan Persyaratan, Semua Jurusan Bisa Daftar

Syarat pindah faskes BPJS Kesehatan

Ada beberapa syarat pindah faskes BPJS Kesehatan yang harus kamu penuhi terlebih dahulu, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Sudah terdaftar minimal 3 bulan di Faskes Tingkat Pertama (FKTP) sebelumnya
  • Kartu BPJS Kesehatan peserta masih dalam kondisi aktif

Jika perubahan faskes dilakukan pada bulan berjalan maka peserta tetap akan dilayani di FKTP sebelumnya.

Peserta bisa melakukan perubahan FKTP kurang dari tiga bulan jika:

  • Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili;
  • Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan/ Pendidikan/sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan;
  • Karena proses redistribusi (pemindahan Peserta pada FKTP yang belum merata) dan/atau peserta tersebut ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya.

Tidak ada batasan mengenai berapa kali peserta BPJS Kesehatan bisa berpindah faskes.

Baca Juga: 4 Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Online dengan Mudah dan Praktis

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan

Kamu bisa melakukan pindah Faskes BPJS Kesehatan dengan beberapa cara, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Melalui online

Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pindah faskes secara online melalui aplikasi mobile JKN, berikut ini langkah-langkahnya:

  • Unduh atau download aplikasi mobile JKN melalui PlayStore atau AppStore
  • Buka aplikasi mobile JKN lalu log in dengan data kartu BPJS-mu
  • Klik "menu lainnya" kemudian pilih "Perubahan Data peserta"
  • Pilih faskes mana yang diinginkan pada bagian "Fasilitas Kesehatan Tingkat I"
  • Isi data meliputi: Provinsi Kabupaten/Kota Fasilitas kesehatan yang diinginkan, serta apakah mengingkan perubahan faskes berlaku pada seluruh anggota keluarga atau tidak
  • Konfirmasi persetujuan faskes yang dipilih dengan cara klik "Setuju"
  • Masukkan kode OTP dan klik "Verifikasi"
  • Selanjutnya proses pindah faskes selesai

Kamu bisa mulai berobat di faskes yang baru per tanggal satu di bulan berikutnya.

2. Menggunakan Care Center BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pemindahan faskes melalui care center 165.

Care Center 165 merupakan kanal layanan tanpa tatap muka melalui media telepon yang bisa diakses setiap hari selama 24 jam.

Selain melayani pemindahan faskes, Care Center BPJS 165 juga bisa dilakukan untuk menyampaikan aduan langsung terkait layanan BPJS Kesehatan.

Kamu juga bisa mendapatkan berbagai informasi seputar layanan termasuk melakukan pengecekan status peserta dan tagihan iuran melalui layanan ini.

Baca Juga: 2 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi dengan Mudah

3. Menggunakan Mobile Costumer Service (MCS)

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan selanjutnya adalah dengan menggunakan MCS.

MCS adalah kanal layanan tatap muka dengan memakai kendaraan roda empat yang dilengkapi dengan infrastruktur pendukung operasional layanan peserta.

MCS mengusung konsep jemput bola unttuk memfasilitasi peserta dalam mendapatkan layanan administrasi kepesrtaan.

Selain itu, peserta juga bisa melakukan pendaftaran pesertam maupun menyempaikan pengaduan langsung.

4. Datang langsung ke kantor cabang

Selain cara-cara di atas, peserta juga bisa melakukan pemindahan faskes BPJS Kesehatan dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

Kini BPJS Kesehatan sudah memiliki 127 kantor cabang dan 388 kantor Kabupaten/Kota yang bisa melayani peserta BPJS.

Adapun jam kerja kantor BPJS Kesehatan yakni Senin hingga Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Itu dia beberapa cara pindah faskes BPJS Kesehatan yang bisa kamu lakukan.

Semoga bermanfaat!

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm