Total gaji pokok yang akan diterima oleh golongan ini sendiri sebelum adanya kenaikan adalah Rp 2.579.400 per bulan.
Setelah adanya kenaikan gaji PNS sebesar 8%, PNS yang ada di golongan IIIa akan mendapatkan total gaji pokok sebesar Rp 2.785.752.
Hanya saja, gaji pokok tersebut khusus didapatkan oleh PNS yang sudah menerima SK pengangkatan PNS.
Baca Juga: Daftar Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan S1 Semua Jurusan dan Persyaratannya
Sedangkan CPNS yang masih belum mendapatkan SK pengangkatan hanya akan menerima gaji sebesar 80% dari gaji pokok yang diberikan.
SK Pengangkatan ini sendiri akan diberikan kepada para CPNS setelah satu tahun pasca lolos dari proses seleksi.
Ddengan adanya kenaikan gaji ini, Presiden Jokowi berharap para PNS akan turut meningkatkan kinerja dan kualitas sebagai pegawai yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.