Ada Kenaikan, Ini Gaji PNS 2023 Lulusan S1 yang Lolos Seleksi CPNS

28 Agustus 2023 09:45 WIB
Ilustrasi gaji PNS 2023 lulusan S1 yang lolos CPNS
Ilustrasi gaji PNS 2023 lulusan S1 yang lolos CPNS ( aceh.tribunnews.com)

Sonora.ID - Artikel kali ini akan membahas tentang gaji PNS 2023 lulusan S1 yang lolos seleksi CPNS di akhir tahun ini.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), sudah meresmikan kebijakan tentangk kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kebijakan tersebut menyatakan bahwa PNS akan menerima kenaikan gaji sebesar 8% dan 12% bagi para pensiunan.

Dengan diresmikannya kebijakan tersebut, gaji PNS 2023 lulusan S1 yang lolos seleksi CPNS di akhir tahun ini pun sudah dapat dipastikan akan mengalami kenaikan.

Lalu, berapa total gaji sebenarnya yang akan didapatkan oleh para PNS 2023 lulusan S1 yang sesuai dengan kebijakan tersebut?

Baca Juga: Segini Passing Grade CPNS 2023 yang Harus Dicapai Agar Lolos Seleksi

Dilansir dari laman kompas.comgaji PNS disesuaikan dengan pembagian golongan serta lama masa kerja atau yang dikenal dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG).

Skema pemberian gaji kepada PNS ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tabel gaji pokok milik PNS.

Hal ini menunjukkan bahwa gaji PNS 2023 lulusan S1 yang Lolos CPNS di akhir tahun ini akan mengalami kenaikan secara merata dan menyeluruh.

Lulusan S1 yang diterima sebagai PNS mellaui CPNS akan masuk secara otomatis ke dalam golongan IIIa.

Total gaji pokok yang akan diterima oleh golongan ini sendiri sebelum adanya kenaikan adalah Rp 2.579.400 per bulan.

Setelah adanya kenaikan gaji PNS sebesar 8%, PNS yang ada di golongan IIIa akan mendapatkan total gaji pokok sebesar Rp 2.785.752.

Hanya saja, gaji pokok tersebut khusus didapatkan oleh PNS yang sudah menerima SK pengangkatan PNS.

Baca Juga: Daftar Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan S1 Semua Jurusan dan Persyaratannya

Sedangkan CPNS yang masih belum mendapatkan SK pengangkatan hanya akan menerima gaji sebesar 80% dari gaji pokok yang diberikan.

SK Pengangkatan ini sendiri akan diberikan kepada para CPNS setelah satu tahun pasca lolos dari proses seleksi.

Ddengan adanya kenaikan gaji ini, Presiden Jokowi berharap para PNS akan turut meningkatkan kinerja dan kualitas sebagai pegawai yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.


Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm