Kronologi Lengkap Pembunuhan Imam Masykur, Warga Aceh yang Diduga Tewas Disiksa Oknum Paspampres

29 Agustus 2023 08:15 WIB
ilustrasi pembunuhan
ilustrasi pembunuhan ( Tribun)

Sonora.ID Penculikan dan penganiayaan terhadap seorang warga Aceh, pelaku diduga oknum Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres).

Diketahui warga Aceh yang menjadi korban tersebut bernama Imam Masykur (25) warga Gandapura, Bireuen, Aceh.

Menurut informasi, Imam Masykur merupakan seorang pedagang kosmetik di Kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Jakarta Selatan.

Sementara Oknum Paspampres diduga berinisial Praka RM dkk (dua orang) itu tega menghabisi nyawa Masykur dengan luka bekas penyiksaan.

Penganiayaan terhadap Masykur hingga meninggal dunia terungkap melalui video penyiksaan.

Diketahui video penyiksaan tersebut di dalam mobil. Saat itu korban meminta tolong ke keluarga agar segera mengirim uang.

Lantas bagaimana kronologi lengkapnya? Simak ulasannya di bawah ini:

Baca Juga: Daftar Hari Penting Bulan September 2023, Ada Peringatan G30SPKI!

Kronologi kejadian

-Kronologi penculikan Imam Masykur hingga meninggal dunia diungkap oleh salah satu saksi, Said Sulaiman yang merupakan keluarga korban.

-Said Sulaiman menguraikan awal mula peristiwa tersebut pada 14 Agustus 2023 dalam foto surat Tanda Penerimaan laporan dari Polda Metro Jaya.

-Said Sulaiman menerangkan, pada 12 Agustus 2023, tepatnya di Rempoa Ciputat Timur, Tangerang Selatanm para pelaku datang langsung membawa pergi korban.

-Setelah itu, Said mengaku mendapat telepon dari korban yang menerangkan bahwa dirinya mengalami penganiayaan oleh para pelaku.

-Para pelaku juga mengirimkan video penganiayaan terhadap korban. Dalam video itu, Imam meminta Said untuk mencarikan uang sebesar Rp50 juta rupiah sebagai tebusan. Pabila permintaan tidak dikabulkan, korban akan mati.

-Hingga saat laporan tersebut dibuat, Said menuturkan korban tidak dapat dihubungi dan tak kunjung pulang.

Sementara itu, bukti dugaan pembunuhan Imam Masykur juga terungkap dari beredarnya foto berita acara penyerahan mayat di RSPAD Jakarta Pusat oleh Polisi Militer Kodam Jayakarya pada 24 Agustus 2023. 

Dalam surat tertanggal 22 Agustus, menuliskan adanya tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa.

Baca Juga: Tanggal Merah Bulan September 2023, Catat Ada Hari Libur!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm