Manfaat hutan lindung yakni sebagai habitat flora dan fauna, mengatur suplai air, mengendalikan erosi, mencegah banjir, menyimpan air tanah dan mencegah intrusi air laut.
Selain itu, hutan lindung juga bisa untuk mempertahankan kesuburan tanah dan menyediakan suplai makanan dan energi untuk manusia.
Hutan lindung juga bisa menjadi kawasan penelitian, dan kawasan wisata.
Hutan ini dapat dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah atau komunitas yang peduli terhadap kelestarian hutan.
Kriteria hutan lindung, yakni berada di ketinggian 2000 mdpl, merupakan daerah resapan air, dan memiliki lereng lapangan sebesar 40% atau lebih.
Contoh hutan lindung di Indonesia adalah
Baca Juga: 4 Daerah Penghasil Hutan di Indonesia dan Pemanfaatannya
Hutan Produksi
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang memang dimanfaatkan untuk menghasilkan bahan baku produksi.
Pemanfaatan hutan produksi contohnya sebagai lahan untuk membangun kawasan tertentu atau sebagai sumber hasil hutan untuk diperdagangkan.