Namun, hal ini baru bisa dilakukan setelah penerbitan izin pemerintah berdasarkan pada bentuk-bentuk pemanfaatan.
Beberapa jenis izin usaha yang diperlukan, misalnya Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK), hingga Izin Pemungutan Hutan Kayu (IPHHK).
Ciri-ciri hutan produksi, yakin terdapat satu jenis tanaman, area luas, berada dalam pengawasan ketat, dan dikelola oleh swasta atau pemerintah daerah.
Hutan produksi berupa rimba tersebar di Pulau Kalimantan, sedangkan hutan produksi budidaya berada di Pulau Sumatra dan Pulau Jawa.
Hutan Konservasi
Hutan konservasi bisa diklasifikasikan menjadi kawasan suaka alam dan juga kawasan pelestarian alam.
Hutan konservasi memiliki fungsi untuk menjaga dan melindungi keanekaragaman hayati (flora dan fauna) di dalamnya.
Kawasan suaka alam sendiri dapat dibedakan menjadi dua, yakni kawasan cagar alam dan kawasan suaka margasatwa.
Sementara itu, kawasan pelestarian alam dapat diklasifikasikan menjadi kawasan taman nasional, taman wisata alam, dan taman hutan raya.
Menurut laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), luas hutan konservasi mencapai 27 juta hektar.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.