Sonora.ID - Berikut ini adalah contoh hutan lindung yang termasuk dalam materi Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) kelas 7 SMP.
Contoh hutan lindung ini merupakan bagian dari materi potensi sumber daya alam di Indonesia dalam pelajaran IPS kelas 7 SMP.
Kali ini, kita akan membahas tentang sumber daya hutan yang memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi di Indonesia.
Hutan adalah suatu area lahan lebih dari 6,35 hektare dengan pohon-pohon lebih tinggi dari 5 meter pada waktu dewasa.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2018), Indonesia mengalokasikan 63% atau sekitar 120.6 hektare sebagai kawasan hutan.
Baca Juga: 20 Manfaat Hutan bagi Kehidupan Manusia, Lengkap dengan Cara Menjaga Kelestariannya
Fungsi hutan diklasifikasikan menjadi tiga, diantaranya adalah:
Hutan Lindung
Sesuai dengan namanya, hutan lindung merupakan kawasan yang dilindungi sebab mempunyai berbagai manfaat. Hutan tersebut sangat bermanfaat dalam menjaga ekosistem.
Hutan lindung merupakan wilayah hutan yang luas dan berisi aneka ragam flora dan fauna yang terbentuk secara alami maupun buatan.
Manfaat hutan lindung yakni sebagai habitat flora dan fauna, mengatur suplai air, mengendalikan erosi, mencegah banjir, menyimpan air tanah dan mencegah intrusi air laut.
Selain itu, hutan lindung juga bisa untuk mempertahankan kesuburan tanah dan menyediakan suplai makanan dan energi untuk manusia.
Hutan lindung juga bisa menjadi kawasan penelitian, dan kawasan wisata.
Hutan ini dapat dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah atau komunitas yang peduli terhadap kelestarian hutan.
Kriteria hutan lindung, yakni berada di ketinggian 2000 mdpl, merupakan daerah resapan air, dan memiliki lereng lapangan sebesar 40% atau lebih.
Contoh hutan lindung di Indonesia adalah
Baca Juga: 4 Daerah Penghasil Hutan di Indonesia dan Pemanfaatannya
Hutan Produksi
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang memang dimanfaatkan untuk menghasilkan bahan baku produksi.
Pemanfaatan hutan produksi contohnya sebagai lahan untuk membangun kawasan tertentu atau sebagai sumber hasil hutan untuk diperdagangkan.
Namun, hal ini baru bisa dilakukan setelah penerbitan izin pemerintah berdasarkan pada bentuk-bentuk pemanfaatan.
Beberapa jenis izin usaha yang diperlukan, misalnya Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK), hingga Izin Pemungutan Hutan Kayu (IPHHK).
Ciri-ciri hutan produksi, yakin terdapat satu jenis tanaman, area luas, berada dalam pengawasan ketat, dan dikelola oleh swasta atau pemerintah daerah.
Hutan produksi berupa rimba tersebar di Pulau Kalimantan, sedangkan hutan produksi budidaya berada di Pulau Sumatra dan Pulau Jawa.
Hutan Konservasi
Hutan konservasi bisa diklasifikasikan menjadi kawasan suaka alam dan juga kawasan pelestarian alam.
Hutan konservasi memiliki fungsi untuk menjaga dan melindungi keanekaragaman hayati (flora dan fauna) di dalamnya.
Kawasan suaka alam sendiri dapat dibedakan menjadi dua, yakni kawasan cagar alam dan kawasan suaka margasatwa.
Sementara itu, kawasan pelestarian alam dapat diklasifikasikan menjadi kawasan taman nasional, taman wisata alam, dan taman hutan raya.
Menurut laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), luas hutan konservasi mencapai 27 juta hektar.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.