Banjarmasin, Sonora.ID - Barang bukti berupa aset bergerak dan tidak bergerak dengan nilai total Rp43 miliar, berhasil diamankan dan disita jajaran Polda Kalimantan Selatan karena terbukti terafiliasi dengan sindikat narkoba Fredy Pratama, yang saat ini masih buron dan masuk DPO internasional.
Dalam rilis resminya, Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Moch. Rifai, mengungkapkan bahwa barang bukti itu disita setelah dilakukan pengembangan kasus oleh Bareskrim Polri.
Diawali dengan penyitaan aset atas nama Lian Silas, berupa salah satu hotel di Kalimantan Tengah, penyelidikan berlanjut hingga terungkap aset-aset lainnya yang dibeli atau dibangun dengan uang hasil tindak kejahatan narkoba.
Lian Silas sendiri merupakan orangtua dari Fredy Pratama, DPO narkoba yang memiliki jaringan di Malaysia dan Thailand.
"Untuk di Kalimantan Selatan ada 14 aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, tersebar di Kota Banjarmasin dan Banjarbaru serta di Kabupaten Banjar. Ditambah empat unit mobil dan satu unit motor," tuturnya di lokasi salah satu aset yang disita di Banjarmasin, Selasa (12/09) sore.
Baca Juga: Banjarmasin Tertinggi Kasus ISPA se Kalsel! Berpotensi KLB?
Terungkapnya sindikat tersebut diakuinya tak lepas dari kesamaan modus operandi yang digunakan, seperti jalur komunikasi menggunakan apikasi BBM Messenger, Threema dan Wire, hingga narkoba yang dikemas dalam bungkus teh herbal dan kopi.
Untuk nilai aset tak bergerak diperkirakan mencapai Rp40 miliar dan aset bergerak sekitar Rp2 miliar. Namun pihaknya masih melakukan penelusuran, terkait kepemilikan aset-aset lainnya yang berhubungan dengan kasus tersebut.
Sementara itu, Wadir Narkoba Polda Kalsel, AKBP Ernesto Saiser, mengungkapkan bahwa jaringan narkoba internasional Fredy Pratama terpantau sejak 2019 lalu.
Barang haram dipasok dari Malaysia dan Thailand dengan sistem jaringan terputus sehingga sulit dilacak.
"Untuk transaksi keuangannya mayoritas menggunakan token, dengan 17 rekening yang berbeda-beda," jelasnya.
Caranya dengan membayar orang untuk membuka rekening di bank tertentu, kemudian buku tabungan dan ATM diambil untuk digunakan bertransaksi.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri bersama jajaran berhasil mengungkap Transnational Organized Crime (TOC) narkoba dan TPPU jaringan Fredy Pratama.
Pengungkapan turut melibatkan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, US-Drug Enforcement Administration dan unsur lainnya dan diklaim pengungkapan terbesar di negeri ini.
Dari hasil penyelidikan, ada empat wilayah yang jadi lokasi temuan aset dan pelaku lainnya yang saling berafiliasi, yakni Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Lampung.