Dalam buku Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dijelaskan bahwa pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup banga memiliki nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya.
Sebagai ideologi yang terbuka, terdapat cita-cita dan nilai-nilai yang mendasar dan bersifat tetap.
Nilai instrumental adalah nilai yang menjadi pedoman dalam sistem politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan dan keamanan negara.
Nilai instrumental bersumber pada nilai dasar dan sifatnya berubah dalam pengembangan dan pengamalannya.
Karena sifat dinamis dari nilai instrumental inilah yang memungkinkan Pancasila dapat terus beradaptasi sesuai perkembangan zaman.
Meski begitu, perubahan yang terjadi tidak boleh bertentangan dengan nilai dasar dari Pancasila.
Nilai instrumental pada umumnya berbentuk norma sosial dan norma hukum yang berwujud peraturan dan mekanisme dalam lembaga negara.
Contoh Nilai Instrumental
Beberapa contoh dari nilai instrumental Pancasila yaitu segala kebijaksaaan, strategi, organisasi, sistem, rencana, program bahkan proyek yang menindaklanjuti nilai dasar, termasuk:
Pasal-pasal UUD 1945
Peraturan Perundang-undangan
Ketetapan MPR
Kebijakan-kebijakan
Hukum positif
Dikutip dari Kompas.com, ada beberapa contoh nilai instrumental Pancasila pada setiap sila, yaitu:
Sila Pertama
Pasal 28E Ayat 1: Setiap orang berhak untuk mendarat atau pergi dan kembali lagi.
Pasal 28E Ayat 2 : Setiap orang bebas untuk mengikuti hati nuraninya, percaya pada keyakinannya, dan mengungkapkan pikiran dan sikapnya. Contoh Nilai Instrumental Pancasila
Sila Kedua:
Pasal 28A: Orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B: Setiap orang berhak mencari keluarga dan meneruskan keturunan melalui perkawinan yang sah menurut agama. Semua anak berhak untuk bertahan hidup, tumbuh, tumbuh dan mendapatkan pinjaman dari kekerasan dan diskriminasi
Sila Ketiga:
Pasal 25A: Suatu negara kesatuan Republik Indonesia yang wilayahnya ditentukan oleh batas-batas dan hak-haknya menurut undang-undang yang disepakati, adalah negara kepulauan yang bercirikan negara kepulauan.
Pasal 35: Bendera Indonesia berwarna merah putih. Pasal 36: Bahasa resmi adalah bahasa Indonesia.
Sila Keempat:
Pasal 2: Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat di setiap daerah dan kelompoknya dan berbagai perwakilan yang dibentuk dengan undang-undang, majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali setiap lima tahun di ibu kota negara,semua keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat diputuskan dengan suara terbanyak.
Pasal 3: Majelis Permusyawaratan Rakyat telah memberlakukan sebuah konstitusi, yang menggunakannya sebagai arah nasional.
Sila Kelima:
Pasal 33 ayat 3: Tanah, air, dan sumber daya alam yang dikandungnya telah dikendalikan oleh negara dan digunakan untuk kesejahteraan rakyatnya secara maksimal.
Pasal 34: Anak-anak miskin dan terlantar harus dirawat di negara mereka.
Demikian ulasan tentang berbagai contoh nilai instrumental Pancasila dari sila pertama sampai kelima.