Pokok isi deklarasi Djuanda yaitu lebar laut teritorial Indonesia 12 mil yang dihitung dari garis yang menghubungkan pulau terluar di Indonesia.
Garis teritorial ini menyatukan kesatuan wilayah dan tidak ada lagi pemisah antara pulau.
Adapun isi dari Deklarasi Djuanda adalah sebagai berikut:
Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri.
Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan.
Ketentuan ordonansi 1939 tentang ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan sebagai berikut:
untuk mewujudkan bentuk wilayah NKRI yang utuh dan bulat
untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI disesuaikan dengan asas negara kepulauan, dan
untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan NKRI.
Deklarasi Djuanda memberikan penegasan bahwa Indonesia adalah satu kesatuan di wilayah Nusantara.
Deklarasi ini dipertegas kembali dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.
Berdasarkan Hukum Laut Internasional, wilayah laut Indonesia terdiri dari:
Laut Teritorial yakni satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut dan diukur dari garis pangkal
Zona Ekonomi Eksklusif tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal
Landas Kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di luar laut teritorial sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya