Isi Deklarasi Djuanda Beserta Sejarah dan Tujuannya

14 September 2023 12:30 WIB
ilustrasi laut, Isi Deklarasi Djuanda
ilustrasi laut, Isi Deklarasi Djuanda ( Kompas)

Sonora.ID - Artikel ini akan mengulas tentang sejarah, tujuan dan isi Deklarasi Djuanda

Deklarasi Djuanda menjadi latar belakang lahirnya konsep wawasan nusantara.

Deklarasi ini dikeluarkan oleh Perdana Menteri Ir. H. Djuanda Kartawidjaja pada tanggal 13 Desember 1957.

Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, sejarah Deklarasi Djuanda bermula sebelum penetapannya, wilayah Indonesia ditentukan berdasarkan Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939) atau Ordonansi 1939 yang dibuat oleh Belanda.

Isi pokok Ordonansi yaitu tentang penentuan lebar laut 3 mil laut dengan menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau contour pulau/darat.

Karena aturan ini, pulau-pulau di Nusantara dipisah oleh laut di sekelilingnya.

Setiap pulau memiliki laut hanya di sekelilingnya, yaitu 3 mil dari garis pantai.

Adapun laut setelah 3 mil jaraknya merupakan lautan bebas sehingga boleh dilintasi oleh kapal asing.

Baca Juga: Pembagian Wilayah Laut Indonesia dan Penjelasannya, Materi Geografi Lengkap!

Isi Deklarasi Djuanda

Pokok isi deklarasi Djuanda yaitu lebar laut teritorial Indonesia 12 mil yang dihitung dari garis yang menghubungkan pulau terluar di Indonesia.

Garis teritorial ini menyatukan kesatuan wilayah dan tidak ada lagi pemisah antara pulau.

Adapun isi dari Deklarasi Djuanda adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri.
  2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan.
  3. Ketentuan ordonansi 1939 tentang ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan sebagai berikut:
  • untuk mewujudkan bentuk wilayah NKRI yang utuh dan bulat
  • untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI disesuaikan dengan asas negara kepulauan, dan
  • untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan NKRI.

Deklarasi Djuanda memberikan penegasan bahwa Indonesia adalah satu kesatuan di wilayah Nusantara.

Deklarasi ini dipertegas kembali dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.

Berdasarkan Hukum Laut Internasional, wilayah laut Indonesia terdiri dari:

  • Laut Teritorial yakni satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut dan diukur dari garis pangkal
  • Zona Ekonomi Eksklusif tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal
  • Landas Kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di luar laut teritorial sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya

Demikian ulasan tentang isi Deklarasi Djuanda lengkap dengan sejarah dan tujuannya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm