Sonora.ID - Artikel ini akan mengulas tentang sejarah, tujuan dan isi Deklarasi Djuanda.
Deklarasi Djuanda menjadi latar belakang lahirnya konsep wawasan nusantara.
Deklarasi ini dikeluarkan oleh Perdana Menteri Ir. H. Djuanda Kartawidjaja pada tanggal 13 Desember 1957.
Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, sejarah Deklarasi Djuanda bermula sebelum penetapannya, wilayah Indonesia ditentukan berdasarkan Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939) atau Ordonansi 1939 yang dibuat oleh Belanda.
Isi pokok Ordonansi yaitu tentang penentuan lebar laut 3 mil laut dengan menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau contour pulau/darat.
Karena aturan ini, pulau-pulau di Nusantara dipisah oleh laut di sekelilingnya.
Setiap pulau memiliki laut hanya di sekelilingnya, yaitu 3 mil dari garis pantai.
Adapun laut setelah 3 mil jaraknya merupakan lautan bebas sehingga boleh dilintasi oleh kapal asing.
Baca Juga: Pembagian Wilayah Laut Indonesia dan Penjelasannya, Materi Geografi Lengkap!
Isi Deklarasi Djuanda
Pokok isi deklarasi Djuanda yaitu lebar laut teritorial Indonesia 12 mil yang dihitung dari garis yang menghubungkan pulau terluar di Indonesia.
Garis teritorial ini menyatukan kesatuan wilayah dan tidak ada lagi pemisah antara pulau.
Adapun isi dari Deklarasi Djuanda adalah sebagai berikut:
Deklarasi Djuanda memberikan penegasan bahwa Indonesia adalah satu kesatuan di wilayah Nusantara.
Deklarasi ini dipertegas kembali dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.
Berdasarkan Hukum Laut Internasional, wilayah laut Indonesia terdiri dari:
Demikian ulasan tentang isi Deklarasi Djuanda lengkap dengan sejarah dan tujuannya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News