- KK asli (dari suami dan istri)
- Surat keterangan pindah domisili
- KTP
- Fotokopi buku nikah
Syarat Membuat KK Baru karena Pindah Domisili
Untuk keluarga yang pindah domisili, juga harus mengurus pembuatan KK baru, dengan syarat:
- Surat keterangan pindah domisili
- KK lama yang asli
- KTP asli
Cara Membuat KK Baru
Setelah syarat terpenuhi, berikut langkah-langkah untuk membuat KK baru:
- Mendatangi kantor Dukcapil tempat domisili terdekat
- Melengkapi berkas dan syarat
- Ambil nomor antrean dan tunggu sampai dipanggil oleh petugas
- Jika sudah dipanggil, sampaikan ke petugas bahwa Anda ingin membuat KK baru dan menyerahkan berkas dan syarat yang telah disiapkan
- Petugas akan memeriksa berkas yang ada. Jika sudah lengkap, proses pembuatan KK akan dilakukan
- Proses ini membutuhkan waktu sampai diinput ke dalam SIAK untuk pencetakan KK baru
- Setelah KK baru dicetak, Kepala Dinas setempat akan menandatanganinya
- Selesai. Dokumen KK yang baru sudah didapatkan
Demikian ulasan tentang syarat dan cara membuat KK baru. Semoga ulasan ini bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
TERKINI
25 November 2024 16:00 WIB
25 November 2024 15:55 WIB
25 November 2024 15:50 WIB
25 November 2024 15:46 WIB