Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru, Informasi Lengkap!

18 September 2023 12:00 WIB
ilustrasi KK, Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru
ilustrasi KK, Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru ( Tribun WOW)

Sonora.ID - Artikel ini akan mengulas tentang syarat dan cara membuat kartu keluarga (KK) baru yang bisa diikuti.

KK merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

KK berisi informasi tentang data Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga.

Saat seseorang menikah atau pindah domisili, biasanya diperlukan untuk membuat KK baru.

Berikut syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Ganti Foto KTP Terbaru, Cek di Sini

Syarat Membuat KK Baru

Dikutip dari laman Kompas.com,  ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan untuk membuat Kartu Keluarga (KK) baru, antara lain:

  • Permohonan pembuatan KK (berkas F1.06)
  • Surat pengantar dari desa/kelurahan
  • Formulis berkas F1-01 yang telah diisi
  • Fotokopi akte kelahiran seluruh anggota keluarga

Syarat Membuat KK Baru untuk yang Baru Menikah

Untuk pasangan yang baru menikah, syarat membuat KK adalah:

  • KK asli (dari suami dan istri)
  • Surat keterangan pindah domisili 
  • KTP
  • Fotokopi buku nikah

Syarat Membuat KK Baru karena Pindah Domisili

Untuk keluarga yang pindah domisili, juga harus mengurus pembuatan KK baru, dengan syarat:

  • Surat keterangan pindah domisili 
  • KK lama yang asli
  • KTP asli

Cara Membuat KK Baru

Setelah syarat terpenuhi, berikut langkah-langkah untuk membuat KK baru:

  1. Mendatangi kantor Dukcapil tempat domisili terdekat
  2. Melengkapi berkas dan syarat
  3. Ambil nomor antrean dan tunggu sampai dipanggil oleh petugas
  4. Jika sudah dipanggil, sampaikan ke petugas bahwa Anda ingin membuat KK baru dan menyerahkan berkas dan syarat yang telah disiapkan
  5. Petugas akan memeriksa berkas yang ada. Jika sudah lengkap, proses pembuatan KK akan dilakukan
  6. Proses ini membutuhkan waktu sampai diinput ke dalam SIAK untuk pencetakan KK baru
  7. Setelah KK baru dicetak, Kepala Dinas setempat akan menandatanganinya
  8. Selesai. Dokumen KK yang baru sudah didapatkan

Demikian ulasan tentang syarat dan cara membuat KK baru. Semoga ulasan ini bermanfaat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm