8 Perbedaan PPPK dan PNS berdasarkan Gaji, Status Kerja, dan Usia Pensiun

19 September 2023 11:30 WIB
Ilustrasi perbedaan PPPK dan PNS
Ilustrasi perbedaan PPPK dan PNS ( Kanreg BKN Yogyakarta)

Sedangkan PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja tertentu yang memiliki periode sesuai dengan kebutuhan suatu instansi.

Hal ini dapat disimpulkan bahwa PNS adalah karyawan full-time sedangkan PPPK merupakan karyawan kontrak.

5. Kedudukan Hukum

Ternyata, kedudukan hukum antara dua bidang pekerjaan ini juga berbeda satu sama lain. PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintah.

Sementara itu, PPPK hanya bisa menjabat di ruang lingkup terbatas. Posisi jabatan PPPK pun diatur dalam PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PPPK tidak dapat mengisi posisi sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Baca Juga: Ada Kenaikan, Ini Gaji PNS 2023 Lulusan S1 yang Lolos Seleksi CPNS

6. Usia Pensiun

Usia pensiun pada PNS ditetapkan di usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan UU bagi Pejabat Fungsional.

Sedangkan usia pensiun bagi PPPK ditetapkan di usia 58 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan.

Bagi PPPK Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya, usia pensiun ditetapkan pada usia 60 tahun dan 65 tahun untuk Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.

7. Jenjang Karier

PNS memiliki jenjang karier yang lebih luas dibandingkan PPPK. Hal ini dapat dilihat dari proses CPNS yang akan diangkat menjadi PNS dengan pangkat dan golongan yang naik seiring masa kerja bertambah.

Bahkan, PNS pun dapat mengejar jabatan struktural, fungsional, atau keduanya. Sedangkan PPPK hanya bisa menjadi Pejabat Struktural saja.

8. Pemberhentian Status Kerja

Terakhir, pemberhentian status kerja pada PNS dan PPPK dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu diberikan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat  jika: meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, dan tidak cakap jasmani/rohani.

Selain itu, PNS dapat diberhentikan dengan hormat jika sudah mencapai usia pensiun dan PPPK ketika jangka waktu perjanjian kerja sudah berakhir.

Itulah 8 perbedaan PPPK dan PNS yang dapat Anda simak secara lengkap; sudah paham sejauh ini?

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm