8 Perbedaan PPPK dan PNS berdasarkan Gaji, Status Kerja, dan Usia Pensiun

19 September 2023 11:30 WIB
Ilustrasi perbedaan PPPK dan PNS
Ilustrasi perbedaan PPPK dan PNS ( Kanreg BKN Yogyakarta)

Sonora.ID - Artikel kali ini akan membahas tentang 8 perbedaan PPPK dan PNS berdasarkan gaji, tunjangan, dan status kerja yang diterima.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) merupakan dua pekerjaan berstatus ASN.

Meksipun memiliki status yang sama, terdapat beberapa perbedaan PPPK dan PNS yang dapat menjadi pertimbangan bagi seseorang dalam mencari pekerjaan.

Perbedaan antara kedua bidang pekerjaan ini dapat dilihat dari gaji, tunjangan, dan status kerja yang didapatkan sebagai PNS atau PPPK.

Berikut Sonora ID bagikan informasi lengkap terkait 8 perbedaan PPPK dan PNS yang dapat kamu simak dengan cermat.

1. Gaji PPPK dan PNS

Baca Juga: Cara Buat Akun SSCASN 2023: Jadwal, Syarat, dan Tutorial Lengkap

Dalam aspek pendapatan, gaji yang diberikan kepada PPPK dan PNS sebenarnya tidak jauh berbeda karena meliputi:

  • Gaji
  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Kemahalan
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Kinerja bagi PNS/PPPK Pusat
  • Tambahan Penghasilan Pegawai untuk PNS/PPPK Daerah
  • Tunjangan Khusus bagi PNS/PPPK dengan Kondisi Khusus
  • Tunjangan Risiko atau Bahaya untuk PNS/PPPK Jabatan Tertentu
  • Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen

Hanya saja, perbedaan gaji yang didapatkan oleh PNS dan PPPK ini terlihat dari hukum yang menaunginya.

Pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

Sedangkan gaji dan tunjangan milik PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

2. Batas Usia Melamar

Berdasarkan Pasal 23 Ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2018, batas umur untuk melamar CPNS dimulai adri 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sementara itu, batas usia melamar PPPK dimulai dari 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018.

3. Proses Rekrutmen

Perbedaan antara dua bidang pekerjaan ini juga terlihat dari proses rekrutmen yang harus dilalui pada pendaftaran.

Seleksi CPNS dibagi menjadi tiga tahapan, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

Untuk PPPK sendiri, proses rekrutmen hanya dilakukan melalui dua tahap saja, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

4. Status Kepegawaian

Status kepegawaian antara PNS dan PPPK pun berbeda. PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap dengan masa kerja sampai pensiun.

Sedangkan PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja tertentu yang memiliki periode sesuai dengan kebutuhan suatu instansi.

Hal ini dapat disimpulkan bahwa PNS adalah karyawan full-time sedangkan PPPK merupakan karyawan kontrak.

5. Kedudukan Hukum

Ternyata, kedudukan hukum antara dua bidang pekerjaan ini juga berbeda satu sama lain. PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintah.

Sementara itu, PPPK hanya bisa menjabat di ruang lingkup terbatas. Posisi jabatan PPPK pun diatur dalam PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PPPK tidak dapat mengisi posisi sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Baca Juga: Ada Kenaikan, Ini Gaji PNS 2023 Lulusan S1 yang Lolos Seleksi CPNS

6. Usia Pensiun

Usia pensiun pada PNS ditetapkan di usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan UU bagi Pejabat Fungsional.

Sedangkan usia pensiun bagi PPPK ditetapkan di usia 58 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan.

Bagi PPPK Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya, usia pensiun ditetapkan pada usia 60 tahun dan 65 tahun untuk Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.

7. Jenjang Karier

PNS memiliki jenjang karier yang lebih luas dibandingkan PPPK. Hal ini dapat dilihat dari proses CPNS yang akan diangkat menjadi PNS dengan pangkat dan golongan yang naik seiring masa kerja bertambah.

Bahkan, PNS pun dapat mengejar jabatan struktural, fungsional, atau keduanya. Sedangkan PPPK hanya bisa menjadi Pejabat Struktural saja.

8. Pemberhentian Status Kerja

Terakhir, pemberhentian status kerja pada PNS dan PPPK dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu diberikan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat  jika: meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, dan tidak cakap jasmani/rohani.

Selain itu, PNS dapat diberhentikan dengan hormat jika sudah mencapai usia pensiun dan PPPK ketika jangka waktu perjanjian kerja sudah berakhir.

Itulah 8 perbedaan PPPK dan PNS yang dapat Anda simak secara lengkap; sudah paham sejauh ini?

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm