Alur Pendaftaran dan Syarat PPPK Tenaga Kesehatan 2023, Mulai Besok!

19 September 2023 20:55 WIB
alur dan syarat PPPK tenaga kesehatan 2023
alur dan syarat PPPK tenaga kesehatan 2023 ( Tribunnews)
  1. Daftar formasi dengan mengisi biodata, memilih jenis seleksi (tenaga kesehatan), memilih formasi, mengupload dokumen, resume, dan mencetak kartu pendaftaran
  2. Seleksi administrasi dengan tahap berikut:

- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
- Pelamar dapat melakukan sanggah - Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat mencetak kartu ujian

  1. Seleksi Kompetensi

- Peserta yang dinyatakan lolos dalam Seleksi Administrasi dikirim datanya ke CAT-BKN untuk Ujian Seleksi Kompetensi.
- Seluruh nilai Seleksi Kompetensi akan dikirimkan ke SSCASN untuk dilakukan pengolahan nilai berdasarkan passing grade ataupun peraturan afirmasi yang ditetapkan.

  1. Pengumuman Kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil seleksi kompetensi
- Pelamar yang dinyatakan lulus kemudian melakukan pemberkasan

Baca Juga: 8 Perbedaan PPPK dan PNS berdasarkan Gaji, Status Kerja, dan Usia Pensiun

Persyaratan PPPK Tenaga Kesehatan 2023

Ada dua jenis persyaratan PPPK Tenaga Kesehatan 2023, yakni persyaratan umum dan persyaratan khusus, berikut ini rinciannya:

1. Persyaratan Umum

  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara setidaknya 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

2. Syarat Khusus

  • Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) kecuali bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli pertama.
  • Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama 3 tahun untuk jenjang muda 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  • Bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: PPPK Pegang Peranan Penting Dalam Pendidikan di Kab. Landak

Selain itu, pelamar PPPK tenaga kesehatan 2023 juga harus menyiapkan dokumen untuk dilampirkan dalam berkas lamaran PPPK, diantaranya adalah:

  • Pas foto background merah dengan ukuran maksimal 200kb dalam format JPEG/JPG;
  • Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, dicetak kemudian ditandatangani sendiri di atas materai Rp10.000 dan diberikan tanggal saat tanggal pendaftaran;
  • Scan KTP Asli;
  • Scan Ijazah dan Transkrip Nilai Asli dan surat penyetaraan Ijazah Asli;
  • Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship Asli bagi jabatan fungsional yang mensyaratkan STR;
  • Scan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja Terunggah;
  • Scan Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung di atas materai Rp10.000;
  • Bagi pelamar penyandang disabilitas perlu menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas pemerintah dan melampirkan link video singkat dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm