alur dan syarat PPPK tenaga kesehatan 2023 (
Tribunnews)
Sonora.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis informasi resmi mengenai lowongan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dalam rekrutmen CPNS 2023.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menyediakan sebanyak 572.496 formasi.
Dari total formasi tersebut nantinya akan terbagi lagi menjadi 543.593 untuk formasi PPPK dan 28.903 untuk formasi CPNS baik dalam pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah.
Berdasarkan informasi yang beredar, untuk formasi PPPK Tenaga Kesehatan itu sendiri kuotanya tersedia sebanyak 154.724.
Pendaftaran seleksi CPNS telah dijadwalkan mulai besok, 20 September hingga 9 Oktober 2023 yang dapat dilakukan melalui website https://sscasn.bkn.go.id/.
Bagaimana alur pendaftaran dan syarat PPPK Tenaga Kesehatan 2023? Simak informasinya berikut ini seperti yang dilansir dari laman sscasn.bkn.go.id:
Alur Pendaftaran
Daftar akun melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
Pelamar mengisi data seperti NIK, No. KK, Nama Lengkap, Tempat Tanggal Lahir, Nomor Handphone, dan Email, lalu pasang Password akun SSCASN dan atur Pertanyaan Pengamanan. Kemudian, upload foto KTP maksimal 200Kb dan melakukan swafoto, kemudian mencetak Kartu Informasi Akun
Daftar formasi dengan mengisi biodata, memilih jenis seleksi (tenaga kesehatan), memilih formasi, mengupload dokumen, resume, dan mencetak kartu pendaftaran
Seleksi administrasi dengan tahap berikut:
- Panitia memverifikasi data pelamar - Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi - Pelamar dapat melakukan sanggah - Panitia mengumumkan hasil sanggah - Pelamar yang dinyatakan lulus dapat mencetak kartu ujian
Seleksi Kompetensi
- Peserta yang dinyatakan lolos dalam Seleksi Administrasi dikirim datanya ke CAT-BKN untuk Ujian Seleksi Kompetensi. - Seluruh nilai Seleksi Kompetensi akan dikirimkan ke SSCASN untuk dilakukan pengolahan nilai berdasarkan passing grade ataupun peraturan afirmasi yang ditetapkan.
Pengumuman Kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil seleksi kompetensi - Pelamar yang dinyatakan lulus kemudian melakukan pemberkasan
Ada dua jenis persyaratan PPPK Tenaga Kesehatan 2023, yakni persyaratan umum dan persyaratan khusus, berikut ini rinciannya:
1. Persyaratan Umum
Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara setidaknya 2 tahun atau lebih
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
2. Syarat Khusus
Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) kecuali bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli pertama.
Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama 3 tahun untuk jenjang muda 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Selain itu, pelamar PPPK tenaga kesehatan 2023 juga harus menyiapkan dokumen untuk dilampirkan dalam berkas lamaran PPPK, diantaranya adalah:
Pas foto background merah dengan ukuran maksimal 200kb dalam format JPEG/JPG;
Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, dicetak kemudian ditandatangani sendiri di atas materai Rp10.000 dan diberikan tanggal saat tanggal pendaftaran;
Scan KTP Asli;
Scan Ijazah dan Transkrip Nilai Asli dan surat penyetaraan Ijazah Asli;
Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship Asli bagi jabatan fungsional yang mensyaratkan STR;
Scan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja Terunggah;
Scan Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung di atas materai Rp10.000;
Bagi pelamar penyandang disabilitas perlu menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas pemerintah dan melampirkan link video singkat dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.