Diwartakan sebelumnya, kasus perselingkuhan ASN Pemko Banjarmasin ini mencuat pada bulan Agustus lalu, yang melibatkan dua orang oknum ASN yang berdinas di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banjarmasin.
Dari informasi yang dihimpun, di pihak laki-laki diketahui sudah berkeluarga. Sementara dari pihak perempuan, belum berkeluarga.
Pihak keluarga laki-laki yang tidak terima, melaporkan hal itu ke Inspektorat.
Pemko menindaklanjutinya dengan membentuk tim pemeriksaan bersama jajaran BKD dan Diklat, serta Inspektorat.
Baca Juga: 7 Ciri Pasangan Selingkuh di Tempat Kerjanya, Wajib Banget Waspada