Banjarmasin, Sonora.ID - Pemeriksaan dugaan kasus perselingkuhan sesama Apratur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Banjarmasin belum lama tadi, memasuki babak akhir.
Diketahui, bahwa pemeriksaan di Inspektorat dan tim pemeriksaan khusus (Riksus) sudah selesai
"Saat ini tinggal menunggu keputusan Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP)," ucap Totok Agus Daryanto, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Banjarmasin, saat ditemui Smart FM Banjarmasin di Balai Kota.
Baca Juga: 8 Arti Mimpi Suami Selingkuh, Tidak Selamanya Bermakna Buruk!
Ia menyatakan, bahwa indikasi terjadinya perselingkuhan antara pasangan rekan kerja itu cukup kuat.
Meski demikian, Ia mengaku tak bisa membeberkan sanksi apa yang bakal dijatuhkan, karena keputusan ada di MPPHDP.
"Nanti MPPHDP yang memutuskan. Tapi, akan kami sampaikan hasilnya," janjinya.
Ia memperkirakan, keputusan itu bakal disampaikan dan diekspose usai peringatan Hari Jadi (Harjad) ke-497 Kota Banjarmasin.
Mengingat,saat ini masing-masing pejabat yang tergabung dalam majelis pertimbangan, sedang atau masih ada kesibukan menyambut peringatan Harjad Ke-497.
"Kemungkinan seusai hari jadi, baru ada rapat penjatuhan sanksi. Pada intinya, akan kami sampaikan hasilnya," tutupnya.
Diwartakan sebelumnya, kasus perselingkuhan ASN Pemko Banjarmasin ini mencuat pada bulan Agustus lalu, yang melibatkan dua orang oknum ASN yang berdinas di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banjarmasin.
Dari informasi yang dihimpun, di pihak laki-laki diketahui sudah berkeluarga. Sementara dari pihak perempuan, belum berkeluarga.
Pihak keluarga laki-laki yang tidak terima, melaporkan hal itu ke Inspektorat.
Pemko menindaklanjutinya dengan membentuk tim pemeriksaan bersama jajaran BKD dan Diklat, serta Inspektorat.
Baca Juga: 7 Ciri Pasangan Selingkuh di Tempat Kerjanya, Wajib Banget Waspada