Ketentuan tentang foto buku nikah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 1954.
Syarat dan Ketentuan Foto Buku Nikah Terbaru 2023
Dikutip dari Kontan, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan, seperti:
1. Menggunakan Baju Formal
Sebelum foto, calon pasangan suami dan istri harus menggunakan baju formal.
Baju formal bisa berupa kemeja atau non kasual.
Untuk wanita yang berhijab, model yang digunakan harus rapi dan tidak sampai menutupi wajah.
2. Background Biru
Dalam aturan yang tertulis, dijelaskan bahwa foto nikah wajib menggunakan latar belakang atau background berwarna biru.
3. Warna Baju
Warna baju untuk pengambilan foto juga perlu diperhatikan.