Sonora.ID - Artikel ini akan mengulas beberapa syarat foto buku nikah terbaru 2023 yang perlu diperhatikan oleh para calon pengantin.
Persiapan sebelum menikah menjadi hal penting yang tak boleh dilewatkan oleh calon pengantin.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, termasuk menyiapkan dokumen-dokumen penting untuk berkat pengajuan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Salah satu yang perlu disiapkan adalah foto untuk buku nikah.
Foto dalam buku nikah tidak boleh sembarangan, ada ketentuan yang harus dicek terlebih dahulu sebelum mengambil foto dan diserahkan ke pihak KUA.
Apa saja syarat dan ketentuan untuk foto buku nikah bagi calon pengantin? Berikut ulasannya.
Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru, Informasi Lengkap!
Buku nikah adalah dokumen yang diberikan oleh KUA setelah pasangan resmi menikah.
Dalam buku nikah, ada foto kedua pasangan suami dan istri.
Namun foto yang ditampilkan tidak boleh sembarangan.
Ketentuan tentang foto buku nikah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 1954.
Syarat dan Ketentuan Foto Buku Nikah Terbaru 2023
Dikutip dari Kontan, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan, seperti:
1. Menggunakan Baju Formal
Sebelum foto, calon pasangan suami dan istri harus menggunakan baju formal.
Baju formal bisa berupa kemeja atau non kasual.
Untuk wanita yang berhijab, model yang digunakan harus rapi dan tidak sampai menutupi wajah.
2. Background Biru
Dalam aturan yang tertulis, dijelaskan bahwa foto nikah wajib menggunakan latar belakang atau background berwarna biru.
3. Warna Baju
Warna baju untuk pengambilan foto juga perlu diperhatikan.
Dalam aturan memang tidak dijelaskan detil warna baju apa yang harus digunakan.
Namun ada baiknya menggunakan warna baju selain warna biru agar tidak sama dengan background foto.
Kebanyakan calon pengantin menggunakan warna putih agar kontras dengan background foto dan terkesan formal.
4. Ukuran Foto
Ukuran foto juga perlu diperhatikan sebelum pengambilan foto buku nikah.
Dalam aturan, calon pengantin akan diminta foto berukuran 2x3 dan 4x6.
Foto ukuran 2x3 diberikan kepada KUA masing-masing sebanyak 4 lembar untuk calon pengantin pria dan 4 lembar untuk calon pengantin wanita.
Adapun foto berukuran 4x6 masing-masing 1 lembar untuk calon pengantin pria dan wanita.
5. Tampilan Foto
Untuk foto buku nikah, calon pengantin harus melihat ke arah depan dengan posisi tangan lurus ke bawah.
Jika calon pengantin wanita tidak berhijab, rambut harap diikat atau diurai ke belakang agar kedua telinga dapat terlihat.
Demikian ulasan tentang syarat foto buku nikah terbaru 2023 lengkap dengan ketentuan yang perlu diperhatikan. Pastikan untuk mengecek kembali persyaratan ke KUA terdekat agar pengurusan proses nikah bisa lancar tanpa hambatan. Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News