Medan, Sonora.ID - Perbaikan saluran drainase, pembangunan kolam retensi dan rumah pompa menjadi sekian dari ragam upaya yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam mengatasi permasalahan banjir yang menjadi salah satu program prioritas Wali Kota Medan Bbby Nasution.
Terbaru, inisiatifnya membersihkan Sungai Deli yang telah mengalami pendangkalan dan penyempitan guna mengatasi banjir terwujud setelah mendapat dukungan Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Rabu (27/9) lalu, sebanyak 1.000 personel diturunkan untuk membersihkan Sungai Deli sepanjang 34,5 km yang akan dilakukan selama 64 hari.
Selesai pembersihan dilakukan, Bobby Nasution mengatakan, Januari 2024, bagi siapapun yang membuang sampah sembarangan, terutama ke Sungai Deli maka akan dikenakan kurungan badan paling lama 3 bulan atau denda sebesar Rp. 10 juta. Hal tersebut sebagai bentuk penegakan Perda Kota Medan No. 6/2015 tentang Pengelolaan Sampah.
"Setelah 64 hari kerja, akan kita berlakukan Perda No.6/2015 tentang Pengelolaan Sampah yang sudah ada selama ini. Nanti, kurang lebih, Januari 2024, siapapun yang buang sampah ke Sungai Deli akan dikenakan denda Rp. 10 juta atau kurungan 3 bulan. Itu akan kita terapkan," tegas Bobby Nasution usai peninjauan Sungai Deli baru-baru ini.
Baca Juga: Pembangunan Underpass HM Yamin Dimulai, Target Selesai dalam 15 Bulan
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara Rianda Purba menyambut positif diberlakukannya Perda No. 6/2015 tersebut. Menurut Rianda Perda itu bertujuan untuk kelestarian lingkungan hidup, fungsi kesehatan, dan sampah dapat menjadi sumber ekonomi.
Diungkapkan Rianda, masyarakat Kota Medan saat ini menghasilkan sampah sebanyak 2.000 ton/hari. Komposisi sampah berdasarkan hasil penelitian terdiri atas sepuluh komponen yang masing masing adalah sisa makanan (33,31%), kertas dan karton (13,56%), pembalut atau popok (8,21%), kayu/sampah taman (7,58%). Selain itu, imbuhnya, sampah kain dan produk tekstil (3,29%), karet dan kulit(1,13%), plastik (12,71%), logam (0,38%), gelas (2,17%), serta lain-lain organik dan an-organik (17,66%).
Selain penerapan Perda No.6/2015, pengelolaan juga sebaiknya dapat dilakukan dengan berbasiskan kesadaran, pendidikan dan perilaku peserta didik dimunculkan dari keinginan masyarakat.
"Kebijakan pengelolaan sampah berbasiskan pendidikan serta perilaku peserta didik adalah kebijakan sepenuh hati, hati hati dan memang untuk si buah hati. Rumusan kebijakan untuk kepentingan bersama, dikerjakan bersama sehingga hasilnya juga merupakan keputusan bersama yang dijalankan dan dipatuhi bersama," imbuhnya.
Baca Juga: KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman Pimpin Apel Pembukaan Kegiatan Gotong Royong Bersih Sungai Deli
Sebagai masukan, Rianda juga menambahkan agar sistem pengelolaan sampah dilakukan dengan membangun peran aktif masyarakat membantu menangani masalah sampah, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang sudah jadi beban lingkungan.
Kebijakan ini untuk menampung peran aktif masyarakat dalam menangani masalah sampah di lingkungannya.
Kemudian, penanganan sampah melibatkan pengelola dunia pendidikan dan peserta didik dengan tiga unsur saling mendukung yaitu orang tua di rumah, guru di sekolah dan aparat dan institusi pemerintah di masyarakat.
"Membangun kesadaran para orang tua, ibu - ibu PKK dan pelaku UMKM untuk membuat dan menyajikan jajanan dan makanan yang sehat, bergizi dan terbebas dari bahan penyedap, pewarna dan pemanis buatan yang dapat menurunkan kesehatan dan kualitas hidup peserta didik. Hal terpenting adalah mengurangi dan bahkan sedapatnya tidak melibatkan kemasan yang terbuat dari plastik," pungkasnya.
Baca Juga: Buang Sampah Sembarangan di Medan, Denda Rp10 Juta dan Kurungan 3 Bulan!