Barang-barang yang termasuk dalam kategori prohibited items adalah barang-barang yang memiliki potensi untuk digunakan dengan maksud merusak, melukai, atau mengancam nyawa orang lain.
Barang-barang yang tidak diizinkan mencakup alat peledak, senjata, zat beracun, perangkat merusak, dan barang-barang berbahaya lainnya.
Dengan merujuk pada peraturan tersebut, maka alat elektronik, khususnya power bank, tidak termasuk dalam daftar barang yang dilarang, melainkan merupakan jenis barang berbahaya yang diizinkan permitted dangerous goods.
Sebelum memahami bahaya membawa power bank di pesawat, penting untuk memahami kriteria baterai yang diizinkan di dalam pesawat. Beberapa kriteria baterai yang diizinkan meliputi:
Baca Juga: Cara Memindahkan Chat WhatsApp ke HP Baru untuk Android dan iPhone
1. Baterai dan sumber tenaga berupa tipe baterai yang memenuhi persyaratan pengujian pada UN Manual of Tests and Criteria
2. Perangkat elektronik portabel yang mengandung baterai lithium ion dan baterai lithium ion cadangan yang melebihi rating Watt-hour 100 Wh, tetapi tidak lebih dari 160 Wh
3. Baterai cadangan harus dilindungi secara terpisah sehingga tidak terjadi hubungan arus pendek dan hanya dibawa dalam bagasi kabin saja
4. Pembatasan kandungan lithium pada baterai lithium metal atau rating watt-hour untuk baterai lithium-ion harus dipatuhi
5. Penumpang tidak diperbolehkan mengangkut lebih dari dua power bank, yang dilindungi secara terpisah untuk setiap orang.