Power bank Bahaya Dibawa dalam Pesawat? Berikut Ketentuannya

4 Oktober 2023 15:30 WIB
Ilustrasi power bank
Ilustrasi power bank ( https://www.dailysabah.com/)

Barang-barang yang termasuk dalam kategori prohibited items adalah barang-barang yang memiliki potensi untuk digunakan dengan maksud merusak, melukai, atau mengancam nyawa orang lain.

Barang-barang yang tidak diizinkan mencakup alat peledak, senjata, zat beracun, perangkat merusak, dan barang-barang berbahaya lainnya.

Dengan merujuk pada peraturan tersebut, maka alat elektronik, khususnya power bank, tidak termasuk dalam daftar barang yang dilarang, melainkan merupakan jenis barang berbahaya yang diizinkan permitted dangerous goods.

Sebelum memahami bahaya membawa power bank di pesawat, penting untuk memahami kriteria baterai yang diizinkan di dalam pesawat. Beberapa kriteria baterai yang diizinkan meliputi:

Baca Juga: Cara Memindahkan Chat WhatsApp ke HP Baru untuk Android dan iPhone

1.      Baterai dan sumber tenaga berupa tipe baterai yang memenuhi persyaratan pengujian pada UN Manual of Tests and Criteria

2.      Perangkat elektronik portabel yang mengandung baterai lithium ion dan baterai lithium ion cadangan yang melebihi rating Watt-hour 100 Wh, tetapi tidak lebih dari 160 Wh

3.      Baterai cadangan harus dilindungi secara terpisah sehingga tidak terjadi hubungan arus pendek dan hanya dibawa dalam bagasi kabin saja

4.      Pembatasan kandungan lithium pada baterai lithium metal atau rating watt-hour untuk baterai lithium-ion harus dipatuhi

5.      Penumpang tidak diperbolehkan mengangkut lebih dari dua power bank, yang dilindungi secara terpisah untuk setiap orang.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm