Setelah itu, korban menyadari bahwa sepeda miliknya sudah dikendarai orang yang tidak ia kenal.
Warga sekitar sempat membantu Warsini untuk melakukan pengejaran, walaupun pada akhirnya usaha itu tidak berhasil Karen akorban kehilangan jejak pelaku.
Korban kemudian melakukan laporan kepada petugas kepolisian pada (03/10/2023).
Pada hari yang sama pula, pihak kepolisian juga menangkap pelaku yang ternyata sudah berkali-kali mencuri sepeda motor dan merupakan seorang residivis.
Baca Juga: Marak Aksi Pencurian, Polres Sukoharjo Gencar Lakukan Patroli Ramadhan
Pelaku diidentifikasi bernama Ahmad Makruf yang berusia 23 tahun dan merupakan warga Desa Guworejo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen.
AKP Wikan, Kasat Reskrim Polres Sragen, mengungkapkan bahwa Ahmad Makruf merupakang seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan.
Diketahui juga bahwa pelaku baru saja bebas dari Lapas Kelas IIA Sragen atas kasus pencurian dengan pemberatan yang telah dilakukannya.
“Iya, pelaku baru saja bebas dari Lapas Sragen, pelaku diamankan saat berada di tepi jalan belakang Kelurahan Guworejo, Kecamatan Karangmalang, yang sedang duduk di pagar tepi jalan,” ucapnya.
Penulis: Naila Suci
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.