Di Kecamatan Weru, harta milik Tumiyem berhasil diambil berupa cincin emas seberat 9 gram dan uang sebesar Rp 900.000.
Baca Juga: 2 Hari Jelang Panen, Padi di Sawah Milik Iswandi Dibabat Maling
Sementara itu, korban yang bernama Kasemi mengalami kerugian dua batang emas sebesar 100 gram dan uang sejumlah Rp 10 Juta.
Salah satu pelaku yang berinisial AF mengatakan bahwa mereka hanya mengacak korban yang menjadi target mereka dan menetapkan lansia sebagai sasaran utamanya.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, mereka dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Penulis: Naila Suci
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.