Panitia ini disebut dengan Panitia Sembilan.
Panitia sembilan dibentuk dengan tujuan menampung saran-saran, usul-usul, dan konsepsi-konsepsi dari anggota BPUPKI.
Panitia sembilan dibentuk karena kebutuhan untuk mencari modus antara golongan islam dan golongan nasionalis mengenai soal agama dan negara.
Panitia ini yang kemudian berhasil mencapai modus untuk mencapai kesepakatan soal rancangan pembukaan hukum dasar.
Adapun panitia ini terdiri dari:
Panitia sembilan kemudian menghasilkan sebuah rumusan tentang tujuan negara Indonesia merdeka.
Rumusan ini disebut dengan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Adapun isi rumusan Piagam Jakarta yaitu:
Pada 11 Juli 1945, panitia perancang UUD dengan suara bulat menyetujui isi pembukaan yang diambil dari piagam Jakarta.
Selanjutnya pada tanggal 14 Juli 1945, rapat pleno BPUPKI menerima dan menyetujui laporan perancang UUD.
Pada 18 Agustus 1945, PPKI kemudian mengadakan sidang diambil dari hasil kerja BPUPKI antara lain rancangan pembukaan dan rancangan batang tubuh UUD, ditetapkan menjadi UUD 1945.
Demikian ulasan tentang latar belakang pembentukan panitia sembilan dalam sejarah. Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News