Latar Belakang Pembentukan Panitia Sembilan, Materi Sejarah

13 Oktober 2023 11:10 WIB
panitia sembilan, Latar Belakang Pembentukan Panitia Sembilan
panitia sembilan, Latar Belakang Pembentukan Panitia Sembilan ( Dok. Istimewa)

Panitia ini disebut dengan Panitia Sembilan.

Panitia sembilan dibentuk dengan tujuan menampung saran-saran, usul-usul, dan konsepsi-konsepsi dari anggota BPUPKI.

Panitia sembilan dibentuk karena kebutuhan untuk mencari modus antara golongan islam dan golongan nasionalis mengenai soal agama dan negara.

Panitia ini yang kemudian berhasil mencapai modus untuk mencapai kesepakatan soal rancangan pembukaan hukum dasar.

Adapun panitia ini terdiri dari:

  1. Ketua: Ir Soekarno
  2. Wakil Ketua: Drs. Mohammad Hatta
  3. Anggota: K.H. A Wahid Hasyim
  4. Anggota: Kahar Muzakar
  5. Anggota: Mr. A. A. Maramis
  6. Anggota: Abikusno Tjokrosuyoso
  7. Anggota: Mr. Achmad Soebarjo
  8. Anggota: H. Agus Salim
  9. Anggota: Mr. Moh. Yamin

Panitia sembilan kemudian menghasilkan sebuah rumusan tentang tujuan negara Indonesia merdeka.

Rumusan ini disebut dengan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.

Adapun isi rumusan Piagam Jakarta yaitu:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pada 11 Juli 1945, panitia perancang UUD dengan suara bulat menyetujui isi pembukaan yang diambil dari piagam Jakarta.

Selanjutnya pada tanggal 14 Juli 1945, rapat pleno BPUPKI menerima dan menyetujui laporan perancang UUD.

Pada 18 Agustus 1945, PPKI kemudian mengadakan sidang diambil dari hasil kerja BPUPKI antara lain rancangan pembukaan dan rancangan batang tubuh UUD, ditetapkan menjadi UUD 1945.

Demikian ulasan tentang latar belakang pembentukan panitia sembilan dalam sejarah. Semoga bermanfaat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm