Walaupun demikian, masih banyak orang yang nekat menggunakan knalpot brong.
AKBP Petrus menegaskan bahwa kendaraan dengan knalpot brong tentunya akan ditilang dan barang tersebut akan disita.
Penggunaan knalpot brong ini dilarang karena tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.
Selebihnya, bunyi bising yang ditimbulkan oleh knalpot ini juga akan mengganggu warga.
Penulis: Naila Suci
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Seorang Pria Pencari Ikan Hilang Tenggelam di Dam Colo Sukoharjo