Jelang Pemilu 2024, Polisi Larang Pemakaian Knalpot Brong di Boyolali

18 Oktober 2023 15:16 WIB
Ilustrasi dari knalpot brong yang dilarang penggunaannya oleh pihak kepolisian Boyolali.
Ilustrasi dari knalpot brong yang dilarang penggunaannya oleh pihak kepolisian Boyolali. ( Kompas.com)

Walaupun demikian, masih banyak orang yang nekat menggunakan knalpot brong.

AKBP Petrus menegaskan bahwa kendaraan dengan knalpot brong tentunya akan ditilang dan barang tersebut akan disita.

Penggunaan knalpot brong ini dilarang karena tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.

Selebihnya, bunyi bising yang ditimbulkan oleh knalpot ini juga akan mengganggu warga.

Penulis: Naila Suci

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Seorang Pria Pencari Ikan Hilang Tenggelam di Dam Colo Sukoharjo

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm