Solo, Sonora.ID – Pemilahan umum (Pemilu) akan kembali dilaksanakan pada bulan Februari 2024.
Jelang adanya pemilu 2024 ini tentunya akan didahului dengan masa kampanye dari masing-masing pasangan calon.
Salah satu hal yang identik dengan adanya kampanye adalah penggunaan knalpot brong, yaitu knalpot yang bersuara keras dan cenderung menimbulkan suara yang kurang nyaman didengarkan.
Sebagai pencegahan atas fenomena knalpot brong yang bisa digunakan saat kampanye, Polres Boyolali tidak akan tinggal diam.
Sebuah kejadian terjadi di Kabupaten Boyolali, di mana banyak kendaraan yang mengenakan knalpot brong.
Kendaraan ini dikendarai oleh salah satu simpatisan salah satu partai penguasa yang menggelar apel kesiapsiagaan.
Bersama dengan pihak satgas partai politik tersebut, polisi menilang pengendara motor.
Sepeda motor yang ditilang kemudian diamankan dan diizinkan untuk dibawa pulang dengan syarat membawa knalpot standarnya.
AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Kapolres Boyolali, mengatakan bahwa knalpot brong yang dipasang di kendaraan yang ditilang itu kemudian disita.
AKBP Petrus berkata bahwa nantinya, knalpot tersebut akan dimusnahkan.
Kejadian semacam ini tentunya sudah diantisipasi oleh pihak kepolisian. Dalam acara tersebut, pihak kepolisian Polres Boyolali sudah berkoordinasi dengan pimpinan partai.
Walaupun demikian, masih banyak orang yang nekat menggunakan knalpot brong.
AKBP Petrus menegaskan bahwa kendaraan dengan knalpot brong tentunya akan ditilang dan barang tersebut akan disita.
Penggunaan knalpot brong ini dilarang karena tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.
Selebihnya, bunyi bising yang ditimbulkan oleh knalpot ini juga akan mengganggu warga.
Penulis: Naila Suci
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Seorang Pria Pencari Ikan Hilang Tenggelam di Dam Colo Sukoharjo